8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2017 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak;
9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2016 tentang Standar Pelayanan Di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak.
E. Materi
a. Brand adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut sebagai identitas suatu organisasi atau produk.
b. Etiket Pelayanan adalah tata cara pemberian pelayanan kepada Wajib Pajak atau masyarakat oleh Petugas.
c. Grafis Sekunder adalah gambar selain logo utama yang digunakan sebagai bentuk komunikasi visual yang menunjukan identitas institusi.
d. Kendaraan Operasional Khusus adalah kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam yang merupakan sarana penunjang
penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi khusus.
2. Bahwa Brand DJP sebagaimana tercantum dalam lampiran I sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini yang terdiri dari:
a. Petunjuk Dasar Brand Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b Petunjuk Penggunaan Brand pada Keperluan Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
c. Petunjuk Penggunaan Brand pada Media Komunikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
d. Petunjuk Penggunaan Brand pada Ruangan Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;
e. Petunjuk Penggunaan Brand pada Pakaian Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;
f. Petunjuk Penggunaan Brand Direktorat Jenderal Pajak pada Etiket Pelayanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.
3. Pemakaian pakaian kerja pegawai selama menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja di lingkungan DJP tetap mengacu kepada ketentuan tentang pakaian kerja pegawai sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
4. Khusus mengenai logo di kop surat stempel, ID Tag Pegawai, tetap mengacu pada Pedoman Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak. Logo tetap menggunakan logo Kementerian Keuangan Nagara Dana Rakca atau sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
5. Petunjuk teknis penggunaan Brand pada Ruangan Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d dan Petunjuk teknis penggunaan Brand pada Pakaian Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e diatur melalui ketentuan lebih lanjut.
F Penutup
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2017
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001