KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SALINAN
INSTRUKSI
NOMOR INS -05/PJ/2017
TENTANG
PANGAMANAN PENERIMAAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Dalam rangka Kegiatan pengamanan penerimaan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2017
Dengan ini memberikan instruksi :
Kepada : Para kepala Kantor Wilayah Direktorat jenderal Pajak untuk :
Kesatu : mengaktifkan selama 24 jam perangkat telfon genggam yang dilengkapi fitur Panggilan vidio contoh , facetime, whatsaap vidio.
Kedua : Dalam hal pengalian potensi penerimaan pajak , pemanggilam wajib pajak yang
Telah mengikuti program amnesti pajak hanya boleh di lakukan kepala kantor wilayah
Direktorat jenderal Pajak.
Ketiga : Melaksanakan instruksi direktur Jenderal pajak dengan sebaik- baiknya dan
Penuh tanggungjawap.
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal yang di keluarkan.
Dikeluarkan Dijakarta
Pada Tanggal 5 oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL
Ttd
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP : 19571108 198408 1001
Salinan sesuai dengan Aslinya
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
u.b