Pemerintah Tak Pandang Bulu Kejar Pajak Toko Online & Offline

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah tak pandang bulu dalam mengejar pajak, baik itu e-commerce maupun toko konvensional. Pernyataan ini disampaikan Sri Mulyani saat rapat dengan Badan Anggaran DPR, Selasa (11/6/2019)

"Sebetulnya dari sisi perpajakan tidak ada perbedaan karena kemampuan untuk collect pajak perusahaan apapun di bawah Rp 4,9 miliar, apakah digital ke konvensional mereka adalah UMKM," tegas Sri Mulyani

Oleh karena itu, kata Sri Mulyani, tidak ada pengecualian untuk mengejar pajak untuk sektor yang strategis. Sementara dari cara pemungutannya, masih akan dibahas bersama dengan para pelaku e-commerce.
 


"Dari sisi policy tidak ada diskriminasi dengan sektor konvensional or digital. Saya ingin tegaskan tidak ada perlakuan perpajakan yang berbeda antara konvensional dengan yang sifatnya digital," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Sri Mulyani menambahkan negara-negara yang tergabung dalam G20 masih membahas untuk kerja sama terkait pajak digital.

"G20 minta OECD minta lakukan kajian. Pertama, kegiatan bisnis digital itu bisnis modelnya beda dengan non digital karena mereka tidak harus memiliki BUT (Badan Usaha Tetap) or permanent establishment di suatu negara or jurisdiction sehingga bisa beroperasi di lintas negara," jelas Sri Mulyani.


"Itu yang membuat kesulitan karena basis pajak adalah kehadiran perusahaan secara fisik. Tapi perusahaan digital bisa lakukan tanpa buat cabang or BUT or permanent establishment. Jadi ini tidak hanya di Indonesia. Sehingga kehadiran secara fisik tidak bisa lagi dijadikan secara fisik," tuturnya. (fdl/hns)

sumber : detik.com

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles