NOMOR PER - 04/PJ/2019

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER - 04/PJ/2019

TENTANG

LAYANAN PAJAK TERTENTU PADA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.          bahwa untuk terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas- asas umum pemerintahan;

b.          bahwa dalam rangka mendukung tercapainya tingkat efektivitas dan efisiensi dalam penerapan standar pelayanan publik;

c.          bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dan/atau Wajib Pajak dipandang perlu

untuk memberikan kemudahan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan;

d.          bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Layanan Pajak Tertentu Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

Mengingat :

1.          Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16

Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4999);

2.          Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

4893);

3.          Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009

Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);

4.         Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

5.         Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);

6.         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi

Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961);

7.          Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1516);

8.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu

Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);

9.         Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor

23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia

Tahun 2017 Nomor 1387);

10.        Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.

MEMUTUSKAN : Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG LAYANAN PAJAK TERTENTU PADA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1.          Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.

2.          Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat, yang selanjutnya disebut PTSP Pusat di BKPM, adalah pelayanan terkait dengan penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yang diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang penyelenggaraannya dilakukan dengan:

a.          pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non

Kementerian (LPNK) kepada Kepala BKPM; dan/atau b.         penugasan Pejabat Kementerian/LPNK di BKPM.

3.          Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

4.          Nomor Pokok Wajib Pajak selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

5.          Electronic Filing Identification Number yang selanjutnya disingkat e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.

6.          Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Informasi KSWP adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak mengenai keterangan status Wajib Pajak.

7.          Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak.

8.         Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di

lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

9.         Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJP adalah instansi

vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada

Direktur Jenderal Pajak.

10.        Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal

Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.

11.        Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disingkat KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.

Pasal 2 (1)        PTSP meliputi:

a.          PTSP Pusat di BKPM;

b.         PTSP di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Kabupaten/Kota;

c.          PTSP di Kawasan Ekonomi Khusus;

d.         PTSP di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan

e.          Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan untuk melaksanakan layanan terpadu satu pintu.

(2)        Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan untuk melaksanakan layanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e antara lain berupa MPP.

Pasal 3 (1)        Kegiatan layanan pajak melalui PTSP, meliputi:

a.          Pendaftaran NPWP;

b.         Cetak ulang kartu NPWP;

c.          Aktivasi e-FIN;

d.         Pembuatan kode billing tanpa akun;

e.          Informasi KSWP;

f.          Konsultasi perpajakan; dan g.         Asistensi layanan mandiri.

(2)        Berdasarkan pertimbangan, Direktur Jenderal Pajak dapat menyesuaikan kegiatan pajak pada PTSP

melalui pengumuman di media cetak dan/atau elektronik.

Pasal 4

(1)        Pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a adalah bantuan pendaftaran

NPWP yang dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan

peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2)        Cetak ulang kartu NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah cetak ulang kartu NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

(3)        Informasi KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e adalah bantuan pengecekan status Wajib Pajak yang dilakukan secara online.

(4)        Konsultasi perpajakan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f adalah

konsultasi yang bersifat umum dengan menggunakan Knowledge Management Direktorat Jenderal Pajak sebagai panduan.

(5)        Konsultasi perpajakan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut diarahkan untuk menghubungi Kring

Pajak 1500200 atau datang secara langsung ke KPP atau KP2KP.

(6)        Asistensi layanan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g adalah bantuan kepada Wajib Pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya secara online sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 5

(1)        Jadwal operasional layanan pajak melalui PTSP mengikuti hari kerja dan jam operasional umum Direktorat Jenderal Pajak yaitu Senin sampai dengan Jumat pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat.

(2)        Jadwal operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah hari layanan pajak tertentu pada

PTSP dapat diatur sesuai kebutuhan oleh Kepala KPP setempat.

(3)        Lokasi PTSP sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) adalah lokasi yang ditetapkan oleh

Organisasi Penyelenggara.

(4)        Jadwal operasional dan lokasi layanan pajak tertentu pada PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diumumkan melalui media cetak dan/atau elektronik.

BAB II PENYELENGGARAAN DAN PENGHAPUSAN

Pasal 6

(1)        Penyelenggaraan layanan pajak tertentu pada PTSP dapat dilakukan secara selektif berdasarkan:

a.          Peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan layanan pajak pada

PTSP; dan

b.         kesepahaman bersama, perjanjian kerja sama atau bentuk lain yang disepakati dengan

Organisasi Penyelenggara.

(2)        Kesepahaman bersama, perjanjian kerja sama atau bentuk lain yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya ditandatangani oleh Pimpinan unit Eselon II Kantor Pusat atau Instansi Vertikal.

(3)        Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah DJP yang wilayah

kerjanya meliputi lokasi PTSP menetapkan KPP penanggung jawab pelaksanaan layanan pajak pada

PTSP.

(4)        Kepala KPP penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyiapkan:

a.          analisis kebutuhan;

b.         kebutuhan anggaran, sarana dan prasarana;

c.          penetapan penyelenggaraan; dan

d.         penetapan pegawai yang ditugaskan, dalam pemberian layanan pajak pada PTSP.

Pasal 7

(1)        Penghapusan layanan pajak tertentu pada PTSP dapat dilakukan berdasarkan:

a.          berakhirnya kesepahaman bersama, perjanjian kerja sama atau bentuk lain yang disepakati dengan Organisasi Penyelenggara; dan/atau

b.         hasil monitoring dan evaluasi.

(2)        Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan penetapan penghapusan pemberian layanan pajak tertentu pada PTSP.

BAB III

MONITORING, PELAPORAN DAN EVALUASI Pasal 8

(1)        Kepala KPP penanggung jawab menyampaikan laporan pelaksanaan layanan pajak tertentu pada PTSP setiap enam bulan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya periode enam bulan tersebut.

(2)        Kepala Kantor Wilayah DJP:

a.          melakukan bimbingan dan monitoring atas pelaksanaan tugas pelayanan pajak pada PTSP;

b.         melaksanakan evaluasi pelaksanaan layanan pajak tertentu pada PTSP; dan

c.          menyampaikan laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan layanan pajak tertentu pada

PTSP kepada Sekretaris Direktorat Jenderal dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 9

(1)        Operasional kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP menggunakan anggaran pada KPP penanggung jawab.

(2)        Dalam hal KPP penanggung jawab belum mempunyai anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan

layanan pajak tertentu pada PTSP, dapat mengoptimalkan anggaran satuan kerja yang tersedia atau dapat mengajukan usulan permintaan anggaran kepada Kantor Wilayah DJP dengan tembusan Sekretariat Direktorat Jenderal.

(3)        Mekanisme pemenuhan anggaran untuk kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP dianggarkan melalui mekanisme penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga (RKA-K/L).

Pasal 10

(1)        Operasional kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP menggunakan dan mengoptimalkan sarana dan prasarana pada KPP penanggung jawab.

(2)        Dalam hal Kepala KPP penanggung jawab belum mempunyai sarana dan prasarana untuk kegiatan

layanan pajak tertentu pada PTSP, dapat mengajukan usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan layanan pajak pada PTSP yang tidak dapat dipenuhi kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.

(3)        Kepala Kantor Wilayah DJP menggunakan dan mengoptimalkan sarana dan prasarana di lingkungan

wilayah kerjanya untuk kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP.

(4)        Kepala Kantor Wilayah DJP dapat menyampaikan usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP di wilayah kerjanya yang tidak dapat dipenuhi kepada Sekretaris Direktorat Jenderal dengan tembusan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dan Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi.

(5)        Sarana dan prasarana berupa Barang Milik Negara yang digunakan untuk kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP dikelola dan dikuasai oleh KPP penanggung jawab atau dikuasai dan dikoordinasikan oleh Kantor wilayah DJP.

Pasal 11

(1)        Petugas layanan pajak tertentu pada PTSP mengoptimalkan pegawai pada KPP penanggung jawab. (2)        Dalam hal Kepala KPP penanggung jawab tidak mempunyai petugas untuk kegiatan layanan pajak

tertentu pada PTSP, dapat mengajukan usulan kebutuhan pegawai kepada Kepala Kantor Wilayah DJP. (3)        Kepala Kantor Wilayah DJP mengoptimalkan pegawai di lingkungan wilayah kerjanya untuk kegiatan

layanan pajak tertentu pada PTSP.

(4)        Kepala Kantor Wilayah DJP dapat menyampaikan usulan kebutuhan pegawai untuk kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP di wilayah kerjanya kepada Sekretaris Direktorat Jenderal.

(5)        Sekretaris Direktorat Jenderal melakukan analisis kebutuhan dan menempatkan pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 12

Kontrak Kinerja dan Indikator Kinerja Utama pelaksanaan kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP diatur dengan ketentuan dalam peraturan tentang Kontrak Kinerja dan Indikator Kinerja Utama.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor

PER-27/PJ/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Rangka

Percepatan Investasi dengan Kriteria Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

(1)        Dalam hal PTSP telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Kepala Kantor

Wilayah DJP menerbitkan kembali penetapan KPP penanggung jawab pelaksanaan layanan pajak

tertentu pada PTSP pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini. (2)        Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Maret 2019

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.

ROBERT PAKPAHAN

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles