Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Lewat aturan ini, pemerintah membebaskan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) bagi hunian mewah yang nilainya di bawah Rp 30 miliar. Relaksasi ini dilakukan demi mendorong sektor properti. Aturan tersebut berbeda dengan sebelumnya yakni PMK 35/2017. Dalam ketentuan tersebut, rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan nilai Rp 20 miliar atau lebih maka dikenakan PPnBM 20 persen. Kemudian, PPnBM juga dikenakan untuk hunian apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title yang nilainya Rp 10 miliar atau lebih. Dalam pertimbangannya Kemkeu menjelaskan bahwa PMK terdahulu alias PMK 35/2017 tersebut telah tidak sesuai dengan perkembangan sektor properti. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, beleid baru ini dirilis untuk mendorong sektor properti melalui peningkatan daya saing dan investasi. "Ini untuk menstimulus sektor properti," jelas Hestu di gedung DPR, Selasa (18/6). Melalui PMK 86/2019 yang diundangkan per 11 Juni 2019 ditetapkan bahwa PPnBM 20 persen dikenakan untuk hunian yang nilainya di atas Rp 30 miliar. Aturan ini lebih longgar sebab sebelumnya pengenaan PPnBM dipatok Rp 10 miliar dan Rp 20 miliar sesuai jenisnya.
sumber : kompas.com