Para pengusaha UMKM memberikan usulan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar membebaskan tarif pajak penghasilan (PPh) nol persen kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Hal itu diungkapkan Ketua Umun Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M. Ikhsan Ingratubun saat pertemuannya dengan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
"Kami usulkan salah satu pajak, pajak yang sudah diturunkan 1% menjadi 0,5% tapi dari sisi omzet terasa masih terlalu berat bagi kami. Maka kami minta sama dengan negara China yang 2020 itu usaha mikro dan kecil itu minta 0%," kata Ikhsan di Komplek Istana.
Selama ini, penentuan UMKM terkena tarif pajak atau tidak diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP ini merupakan perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2013.
Adapun, besaran omzet yang terkena pajak sebesar Rp 4,8 miliar per tahun ke atas dengan tarif 0,5%. Dari usulan tersebut, Ikhsan meminta adanya pembebasan pajak bagi usaha mikro kecil. Namun, tetap berlaku pada usaha menengah ke atas.
"Kami mohon supaya usaha mikro kecil mengikuti China di 2020 hingga 0%, yang 0,5% untuk yang sifatnya menengah tapi kalau usaha mikro dan kecil kita ikuti China 0%," jelas dia.
Selain itu, para pengusaha UMKM juga mengusulkan pemerintah untuk segera merealisasikan akses keuangan syariah demi meningkatkan ekonomi kerakyatan dan UMKM.
Pasalnya, akses keuangan syariah merupakan janji Jokowi pada saat pidato nota keuangan dan semasa kampanye. Di mana, untuk mengembangkan produktivitas dan daya saing UMKM melalui akses pembiayaan, dana bergulir, peningkatan ekspor UMKM, insentif pajak, program pendampingan, hingga mendorong munculnya marketplace.
"Pidato pak presiden 2018 APBN yaitu konsisten menjalankan keuangan syariah untuk ekonomi kerakyatan. Memang paling cocok adalah UMKM, kami usulkan UMKM paling cocok dengan keuangan syariah," jelas dia.
Selanjutnya, para pengusaha juga meminta pemerintah menggratiskan biaya pembuatan sertifikat yang berkaitan dengan UMKM.
"Tanggapannya pak presiden mencatat beberapa hal yang penting termasuk dalam sertifikasi, sertifikasi halal, hak paten, yang teras saat ini terlalu sangat mahal dan berbelit. Maka beliau beberapa poin dicatat dengan baik dan harus dirumuskan dengan para menteri," kata dia.
Meski demikian, Ikhsan mengaku dalam beberapa bulan ke depan akan melakukan pertemuan lagi dengan Presiden Jokowi untuk membahas kebijakan-kebijakan yang sudah diusulkan.
"Setelah ini pak presiden minta supaya dibahas kebijakan-kebijakan ini, beberapa poin dibahas bersama menteri-menteri, dan setelah itu kami akan diundang kembali sekitar 2-3 bulan untuk melakukan review atau membahas kebijakan yang akan dikeluarkan," ungkap dia.
sumber : detik.com