PERJAKIN Dukung KADIN Agar Keberatan WP Ditangani Institusi dari Luar DJP
PONTIANAK - Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN) mendukung penuh pendapat dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) yang menyatakan agar penanganan keberatan wajib pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh fiskus atau aparat pajak dilakukan di luar Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Kami sangat sependapat dengan KADIN, karena tidak masuk akal jika pemeriksaan pajak dilakukan oleh fiskus, tetapi hak keberatan Wajib Pajak (WP) terhadap hasil pemeriksaan fiskus itu yang tertuang dalam produk hukum SKP juga harus diajukan ke DJP. Jelas pasti ada benturan kepentingan atau conflict of interest, karena itu tidak mungkin ada jaminan perlakuan yang fair, jujur dan adil bagi WP,” ungkap Ketua PERJAKIN, Petrus Loyani, senin (2/9).
Lanjutnya ia mengatakan, secara teknis yuridis, lembaga keberatan merupakan upaya hukum gugatan tingkat pertama baik dilihat dari sudut hukum administrasi maupun hukum perdata. Yang dalam hukum acara Tata Usaha Negara (TUN) atau hukum acara perdata menjadi domain lembaga peradilan tingkat pertama, sehigga sudah bukan domain eksekutif, melainkan domain yudikatif atau kekuasaan kehakiman, namun anomali UU Pajak memberi kewenangan "mengadili" keberatan WP kepada kekuasaan eksekutif di DJP.
Sumber : www.pontianak.tribunnews.com