Sri Mulyani Ungkap Alasan Bea Meterai jadi Rp 10.000

Jakarta - Pemerintah akan menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000 dan ditetapkan hanya satu tarif. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu alasan dinaikkannya tarif bea meterai karena produk domestik bruto (PDB) sudah naik 8 kali lipat sejak tahun 2.000.

"Dalam kurun waktu 17 tahun, pdb per kapita Indonesia telah meningkat hampir 8 kali lipat. Menggunakan data BPS (Badan Pusat Statistik) pdb per kapita tahun 2000 adalah Rp 6,7 juta, sementara pdb perkapita tahun 2017 adalah Rp 51,9 juta," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (3/7/2019).

Bea meterai sendiri ditetapkan sejak tahun 1985. Pada tahun 1985, tarif bea meterai sebesar Rp 500 dan Rp 1.000. Sesuai undang-undang yang berlaku, maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal.

"Sebagaimana yg diketahui pasal 3 undang-undang bea meterai tahun 1985, mengatur peningkatan tarif bea meterai maksimal hanya 6 kali dari tarif awal pada tahun 1985 yaitu Rp 1.000 dan Rp 500," terang Sri Mulyani.

Pada tahun 2000, tarif bea meterai dimaksimalkan menjadi Rp 3000 dan Rp 6.000. Hingga saat ini, ada kenaikan tarif bea meterai karena sudah mencapai tarif maksimal dari ketetapan undang-undang tahun 1985 tentang bea meterai.

"Penetapan tarif tertinggi bea meterai ditetapkan pada tahun 2000 yaitu menjadi Rp6.000 dan Rp3.000. Dan tidak dapat ditingkatkan lagi karna batasan undang-undang," jelas Sri Mulyani.

Kemudian, dinaikkannya tarif bea meterai ini dapat menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kegiatan usaha mikro kecil dan menengah.

"Meskipun tarif bea meterai diusulkan dinaikkan, RUU bea meterai tersebut juga dirancang untuk menegaskan keberpihakan pada kegiatan usaha mikro kecil dan menengah, karena batasan nominal dinaikkan dan dibebaskan," papar dia.

Maksudnya, untuk kewajiban meterai di dokumen penerimaan uang yang nominalnya di bawah Rp 5.000.000 tak perlu lagi wajib membayar bea meterai.

"Pengaturan tersebut diusulkan untuk disederhanakan menjadi hanya 1 batasan bea meterai saja dan nilainya ditingkatkan menjadi Rp 5.000.000 sebagai batas nominal dari nilai dokumen," tutur Sri Mulyani.

Sebelumnya, pada undang-undang bea meterai tahun 1985, dokumen penerimaan uang di atas Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000 dikenakan wajib meterai Rp 3.000

"Dikenakan bea meterai sebesar Rp 3.000 apabila harga nominal dok lebih dari Rp250.000 hingga Rp 1.000.000," ujar dia.

Sumber : www.finance.detik.com

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles