JAKARTA - Otoritas pajak memperkirakan sengketa pajak terkait transfer pricing akan meningkat karena lenih dari 60% transaksi lintas yurisdiksi dilakukan oleh perusahaan multinasional.
Kendati demikian, penyelesaian sengketa pajak lintas yurisdiksi tersebut dapat diselesaikan melalui keberatan atau banding (domestic remedies) dan Mutual Agreement Procedure.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan bahwa sejauh ini kebijakan pajak di bidang transfer pricing di Indonesia telah sesuai dengan international best practise.
"Untuk mencegah timbulnya sengketa pajak karena transfer pricing, Indonesia telah menerbitkan regulasi tentang Advance Pricing Agreement [APA]," kata John kepada Bisnis.com, Kamis (19/9/2019)..
John menjelaskan kemajuan digital dan dampak disrupsinya telah berpengaruh secara langsung terhadap transformasi landskap perpajakan internasional maupun tidak langsung melalui variabel globalisasi.
Digitalisasi mendorong ekselerasi proses globalisasi, sehingga meningkatkan volume dan besaran transaksi lintas yurisdiksi baik perdagangan, jasa maupun investasi.
"Dari hasil olahan berbagai sumber mengatakan bahwa lebih dari 60% transaksi lintas yurisdiksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional atau MNEs," ungkapnya.
Adapun tantangan global yang dihadapi hampir semua otoritas pajak dari perkembangan tersebut adalah dampak yang ditimbulkan oleh praktik transfer pricing atas basis pemajakan dari suatu yurisdiksi.
Secara konsensus global, penanganan Transfer Pricing dilakukan dengan pembenahan regulasi-nya sebagaimana dijelaskan dalam BEPS Action 8-10. Selain itu, otoritas juga mendorong para pelaku usaha untuk terbuka dengan menyelenggarakan secara akuntabel dokumen transfer pricing sesuai BEPS Action 13 yaitu Master File, Lokal File dan Country by Country Report.
"Dan terakhir, otoritas pajak memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi pelaku usaha Wajib Pajak untuk mendapatkan keadilan bila timbul sengketa. Penyelesaian sengketa pajak di forum internasional yang lazim dikenal yaitu Mutual Agreement Procedure atau MAP dan Arbitrase," jelasnya.
Terkait efektivitas penanganan sengketa transfer pricing, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan PMK No.49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama atau MAP.
Aturan ini mengganti ketentuan yang lama, serta menyempurnakan beberapa poin dengan best practice internasional.
Sumber : www.ekonomi.bisnis.com