Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2019. Aturan terbaru tersebut merupakan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu.
Aturan ini biasa disebut Tax Allowance, alias diskon pajak dengan ketentuan tertentu.
"Untuk lebih mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha, kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan penanaman modal langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional, serta pemerataan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015," tulis pertimbangan dari beleid tersebut seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (2/12/2019).
Dalam aturan ini, Jokowi memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan bagi perusahaan yang memenuhi kriteria di antaranya:
a. Memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor
b. Memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar
c. Memiliki kandungan lokal yang tinggi
"Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun," tulis Pasal 3 ayat 1.
Selain itu, berikut fasilitas PPh lainnya di Pasal 3:
- Penyusutan aktiva tetap yang dipercepat.
- Kompensasi rugi fiskal yg lebih lama, sekarang max 5 tahun, dapat ditambah menjadi max 10 tahun
Pemanfaatan fasilitas:
- Pada saat mulai berproduksi
- Telah diterbitkan keputusan fasilitas perpajakan yang akan diterima WP
- Diberikan untuk usaha tertentu/daerah tertentu]
Jenis usaha apa saja yang dapat diskon pajak dari Jokowi? Lihat halaman selanjutnya.
Sumber : www.finance.detik.com