Banyak pengemplang pajak sembunyikan aset

JAKARTA. Aset tersembunyi para pengemplang pajak diperkirakan lebih banyak tersimpan di Indonesia.

Oleh karena itu, adanya regulasi pengampunan pajak alias tax amnesty bagi seluruh aset tersembunyi, baik di dalam maupun luar negeri akan mampu mendongkrak penerimaan negara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menaksir potensi aset yang belum dilaporkan mencapai Rp 2.000 triliun.

Menurut Ferry Wong, Direktur dan Kepala Riset Citigroup Securities Indonesia, potensi tersebut merupakan gabungan dari total aset tersembunyi yang ada di luar negeri dan dalam negeri.

"Menurut studi, mayoritas akan berasal dari domestik, sekitar 60%-70%, ini yang namanya undergroud economy," ujarnya, Senin (7/12).

Lebih lanjut, ia menilai regulasi ini menguntungkan, baik bagi pengemplang maupun pemerintah.

Melalui kebjiakan ini, pengemplang bisa lebih leluasa untuk menggunakan dana segarnya, terutama untuk membeli aset.

Maklum, dengan terbatasnya aset yang dilaporkan, maka mereka memiliki keterbatasan juga untuk menggunakan dananya jika tidak ingin dikejar-kejar petugas pajak.

Pasalnya, akan ada ketidasesuaian antara kemampuan dan jumlah aset yang dimiliki.

Bagi pemerintah, tentu hal ini akan meningkatkan penerimaan.

Pengemplang yang ikut program ini akan membayar uang tebusan dari total harta yang belum terlapor itu.

Ferry mengestimasi, pemerintah akan mengantongi sedikitnya Rp 60 triliun dari kebjiakan ini.

Sumber: nasional.kontan.co.id

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles