Agen asuransi kena PPN, asuransi bisa lebih mahal

JAKARTA. Perusahaan asuransi jiwa meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertimbangkan bebas pajak pertambahan nilai (PPN) bagi agen asuransi. Bila permintaan itu dikabulkan, penetrasi asuransi jiwa terhadap jumlah penduduk diyakini akan semakin besar.

De Yong Adrian, Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya menjelaskan, wajib pajak (WP) agen asuransi memiliki dua sisi yang berbeda. Satu sisi, pengenaan pajak tidak membedakan profesi apapun. Sisi lain, semangat perusahaan asuransi jiwa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong terciptanya 10 juta agen asuransi akan terkendala.

Sebab, jika seluruh agen asuransi tanpa membedakan pendapatan premi yang diperoleh dipukul rata terkena pajak, dapat berdampak pada penjualan produk asuransi. "Premi akan terasa mahal di konsumen. Padahal penetrasi asuransi jiwa sedang terus ditingkatkan dengan kepemilikan asuransi untuk setiap individu," papar Adrian pada Senin (7/12).

Meski begitu, Adrian menilai, kalaupun agen asuransi terkena pajak efeknya akan terasa pendek saja. Sebab, asuransi telah menjadi kebutuhan bagi masyarakat saat ini. Walaupun harus diakui penetrasi asuransi jiwa yang saat ini baru 2,5% terhadap jumlah penduduk Indonesia butuh waktu lama untuk menjangkau setiap individu memiliki asuransi.

Industri asuransi jiwa meminta DJP tidak mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penghasilan yang diterima agen asuransi. Alasannya, penghasilan agen asuransi saat ini tidaklah tetap.

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) berkirim surat kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tentang kejelasan hal pembayaran PPN atas penerimaan komisi yang diperoleh agen asuransi.

AAJI memahami bahwa agen asuransi secara perpajakan telah dinyatakan sebagai suatu kegiatan usaha atau suatu profesi. Maka, penghasilan yang diterima atau komisi atas jasa yang dilakukannya dalam memasarkan jasa asuransi satu penanggung atau perusahaan asuransi merupakan obyek PPN.

Namun, AAJI meminta agen asuransi dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar tidak dikenakan PPN.

Sumber : keuangan.kontan.co.id (7 Desember 2015)

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles