JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pajak Ken Dwijugiastadi mengatakan, penerapan tax amnesty bisa menjadi upaya pemerintah menggenjot penerimaan pajak.
Akan tetapi, tegas Ken, penerapan tax amnesty belum bisa menambah penerimaan pajak 2015, sekalipun dalam waktu dekat diterapkan oleh pemerintah.
"Seandainya UU selesai tanggal 20 Desember, itu tidak bisa langsung dilaksanakan, tetapi sosialisasi dulu," kata Ken di kantornya, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Ken menyebutkan, dokumen kebijakan tax amnesty saat ini sudah masuk Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Nanti saya cek lagi, baru kita diskusikan lagi dengan DPR," tambahnya.
Menurut Ken, penerapan tax amnesty, tentu saja bisa mempengaruhi penerimaan pajak ke depannya. Namun, Ken belum dapat memastikan angka tambahan penerimaan pajak seberapa besar usai menerapkan kebijakan tersebut.
"Apakah menambah penerimaan, ya iyalah, kalau potensi saya harus punya data dulu," tutupnya.