JAKARTA - Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Kota Semarang Supriyanto mengatakan, banyak wajib pajak (WP) yang mulai memanfaatkan jasa konsultan pajak untuk memudahkan pengurusan dan penghitungan pajak.
"Tidak hanya di Semarang tetapi juga banyak masyarakat dari luar kota," katanya di Semarang, Jumat (11/12/2015).
Menurut dia, sebagian WP menganggap keberadaan konsultan pajak efektif untuk membantu mereka memenuhi kewajiban dalam hal pajak.
"Salah satunya, peran konsultan pajak ini meminimalisasi adanya kekeliruan padapenghitungan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak," katanya.
Hingga saat ini, jumlah konsultan pajak yang terdaftar di IKPI Kota Semarang mencapai 150 konsultan. Untuk jumlah WP yang ditangani masing-masing konsultan beragam.
"Ada satu konsultan yang menangani hingga 500 WP, ada juga yang baru menangani 1-2 WP. Jumlah WP tersebut tergantung dari kemampuan dan popularitas konsultan tersebut," katanya.
Seperti halnya pengacara, menurut dia popularitas juga berpengaruh cukup besar terhadap jumlah WP yang ditangani oleh konsultan yang bersangkutan.