SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR : SE - 01/PP/2020
TENTANG
KEBIJAKAN LAYANAN PENGADILAN PAJAK DALAM RANGKA
PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DI LINGKUNGAN PENGADILAN PAJAK
KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,
A. UMUM
Bahwa dengan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta memperhatikan penyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global dan pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam), perlu dilakukan langkah-langkah untuk memitigasi dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pengadilan Pajak.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk:
- Mencegah penyebaran dan melindungi Hakim, Panitera, dan pegawai di lingkungan Pengadilan Pajak serta para pengguna layanan administrasi dan proses peradilan Pengadilan Pajak dari potensi terpapar COVID-19.
- Memberikan panduan pelaksanaan pelayanan di lingkungan Pengadilan Pajak dengan memperhatikan pencegahan penyebaran COVID-19.
- Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Pajak sejalan dengan kebijakan pencegahan penyebaran COVID-19.
C. RUANG LINGKUP
Surat Edaran ini memuat kebijakan yang dilaksanakan Pengadilan Pajak dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak termasuk pelaksanaan Sidang Di Luar Tempat Kedudukan (SDTK).
D. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
- Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
E. KETENTUAN
- Kebijakan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak
- Persidangan di Pengadilan Pajak yang telah dijadwalkan pada kurun waktu tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 ditunda pelaksanaannya sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut;
- Kurun waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperhitungkan dalam penghitungan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Kebijakan pelayanan penerimaan surat pengajuan Banding dan/atau Gugatan
- Pelayanan penerimaan surat pengajuan Banding dan/atau Gugatan dihentikan sementara terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020;
- Kurun waktu sebagaimana, dimaksud pada huruf a tidak diperhitungkan dalam perhitungan jangka waktu pengajuan Banding dan/atau Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Kebijakan pelayanan penerimaan surat pengajuan permohonan peninjauan kembali
- Pelayanan penerimaan surat pengajuan permohonan peninjauan kembali dihentikan sementara terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.
- Kurun waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperhitungkan dalam penghitungan jangka waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Kebijakan layanan melalui helpdesk selain pengajuan banding/gugatan dan pengajuan permohonan peninjauan kembali
- Seluruh layanan melalui helpdesk selain pengajuan banding/gugatan dan pengajuan permohonan peninjauan kembali dihentikan sementara terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.
- Dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud huruf a, pengguna layanan disarankan menggunakan sarana secara online yang telah tersedia seperti email (informasipp@kemenkeu.go.id), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan sarana online lainnya.
- Kebijakan pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali
- Pelayanan pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali dihentikan sementara terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.
- Kurun waktu pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperhitungkan dalam penghitungan jangka waktu pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
F. PENUTUP
- Pelaksanaan Surat Edaran ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah terkait dengan penanganan COVID-19.
- Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.
- Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
.
.
.
.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2020
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H
Tembusan :
- YM. Ketua Mahkamah Agung RI
- YM. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
- YM. Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI
- Menteri Keuangan
- Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
- Direktur Jenderal Pajak
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai