SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ/2020
TENTANG
PEDOMAN INTERAKSI DAN KORESPONDENSI DALAM MELAKSANAKAN TATA KELOLA PROYEK PEMBARUAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN SELAMA MASA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. Umum
Bahwa sesuai arahan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020 terkait upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta telah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-05/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan, dan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, untuk lebih memberikan kepastian hukum, diperlukan pengaturan khusus yang mengatur mengenai mekanisme interaksi dan korespondensi dalam melaksanakan tata kelola proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Penetapan Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan interaksi dan korespondensi dalam melaksanakan tata kelola proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan selama masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2. Tujuan
Penetapan Surat Edaran ini bertujuan untuk:
- mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- memberikan pedoman mengenai interaksi dan korespondensi bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tata kelola proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan selama masa pencegahan penyebaran COVID-19.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur pedoman interaksi dan korespondensi dalam melaksanakan tata kelola proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan selama masa pencegahan penyebaran COVID-19.
D. Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2018 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1233);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2019 tentang Pengadaan Sistem Informasi Untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 499);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2019 tentang Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 981);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 776/KMK.03/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 851/KMK.03/2018 tentang Tim Pelaksanaan Tata Kelola Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 939/KM.03/2019 tentang Penetapan PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia sebagai Agen Pengadaan (Procurement Agent);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.03/2020 tentang Penetapan Tim Pengadaan Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Owner's Agent - Change Management Untuk Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-709/PJ/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-658/PJ/2019 tentang Pembentukan Tim Teknis Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
- Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-05/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020 tentang Pedoman Dukungan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) Dalam Pelaksanaan Work From Home (WFH);
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan atas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
E. Materi
- Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam:
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020 tentang Pedoman Dukungan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) Dalam Pelaksanaan Work From Home (WFH);
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan atas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak lain terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). diberlakukan juga untuk pelaksanaan proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
- Interaksi dan korespondensi dengan pihak di luar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) antara lain berupa :
- koordinasi, pelaksanaan rapat maupun bentuk komunikasi lainnya; dan
- pengiriman, penyampaian dan penerimaan dokumen yang terkait dengan proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, agar dilakukan melalui media elektronik seperti surat elektronik/email, video conference, teleconference, atau aplikasi komunikasi online lainnya dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan prinsip-prinsip keamanan informasi.
- Membatasi interaksi secara fisik kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak bisa dilakukan secara online, dengan ketentuan bahwa interaksi tersebut wajib menerapkan konsep physical dan social distancing serta tindakan pencegahan lainnya yang diperlukan;
- Segala bentuk interaksi dan korespondensi wajib didokumentasikan dan diadministrasikan sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku.
F. Penutup
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada saat masa pencegahan penyebaran COVID-19 dinyatakan berakhir.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
.
.
.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
SURYO UTOMO