PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 09/PJ/2020
TENTANG
BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai bentuk dan isi formulir Surat Setoran Pajak, serta kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak sebagai bagian dari tata cara pengisian Surat Setoran Pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2017;
- bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembayaran dan penyetoran pajak, diperlukan kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
- Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disebut dengan SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor yang selanjutnya disebut dengan SSPCP adalah surat setoran atas penerimaan negara dalam rangka impor berupa bea masuk, denda administrasi, penerimaan pabean lainnya, cukai, penerimaan cukai lainnya, jasa pekerjaan, bunga dan PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, serta PPnBM Impor.
Pasal 2
(1) Bentuk dan isi formulir SSP adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan sebagai berikut:
- lembar ke-1 untuk disampaikan kepada Bank/Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi Lainnya; dan
- lembar ke-2 untuk arsip Wajib Pajak.
(3) Dalam hal diperlukan, SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat lebih dari 2 (dua) rangkap sesuai dengan kebutuhan.
(4) Tata cara pengisian SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk pengisian sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Tata cara pengisian SSP selain yang dilakukan melalui tata cara pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan petunjuk pengisian pada Aplikasi Billing Direktorat Jenderal Pajak atau layanan, produk, aplikasi, atau sistem penerbitan Kode Billing yang terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 3
(1) Satu SSP digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran atas:
- 1 (satu) jenis pajak;
- 1 (satu) Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak; dan
- 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan PBB, Surat Tagihan PBB, atau surat keputusan atau putusan atas upaya hukum yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, dalam hal pembayaran atas ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak, dengan menggunakan 1 (satu) kode akun pajak dan 1 (satu) kode jenis setoran.
(2) Daftar kode akun pajak dan kode jenis setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 4
(1) Wajib Pajak melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor, termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak, dengan menggunakan formulir SSPCP.
(2) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembayaran serta penyetoran dengan menggunakan formulir SSPCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Pasal 5
Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri SSP dengan bentuk dan isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Pasal 6
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak; dan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2017 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO