Script PP 23 Tahun 2018

 
  • Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan peraturan perpajakan secara khusus, yang berkenaan dengan kondisi saat ini, yaitu adanya pandemi  COVID-19.
  • Dalam rangka memitigasi dampak dari pandemi Covid-19, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, yang kemudian digantikan pengaturannya dengan PMK No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pendemi Corona Virus Disease 2019.
  • peraturan ini memberi dan mengatur terkait insentif dibidang perpajakan untuk 5 jenis pajak :
  • PPh Pasal 21,
  • PPh Final berdasarkan PP 23/2018
  • Pembebasan PPh pasal 22 impor,
  • Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, dan
  • Pengembalian Pendahuluan PPN.
  • Pada topik kali ini, saya secara khusus akan membahas terkait insentif PPh Final, berdasarkan PP 23 tahun 2018 atau PPh UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP).
  • Insentif ini ditujukan kepada wajib pajak yang memiliki jumlah peredaran bruto dibawah 4,8 miliar, atau yang sering disebut wajib pajak UMKM.
  • Sebagaimana kita ketahui wajib pajak UMKM, sendiri diberikan tarif khusus, yang diatur pada PP 23 tahun 2018 dengan dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5 % dari jumlah peredaran bruto.
  • Dan melalui PMK Nomor 44 tahun 2020 inilah pemerintah memberikan insentif atas PPH Final UMKM yang ditanggung oleh pemerintah.
  • Akan tetapi ada kewajiban atau prosedur yang harus dilakukan oleh WP UMKM untuk memanfaatkan fasilitas ini.
  • Yang pertama, WP UMKM mengajukan permohonan surat keterangan atau S. Ket sesuai format berdasarkan PMK 44 tahun 2020  dan  permohonan surat keterangan tersebut diajukan melalui situs daring Online Resmi DJP.
  • Yang kedua, pemotong atau pemungut tidak melakukan pemotongan atau pemungutan atas pembayaran yang diterima WP UMKM lalu membuat kode biling yang dibubuhi cap atau tulisan “ PPH Final ditanggung pemerintah ex PMK nomor 44 / PMK. 03 / 2020.
  • Yang pertama, WP UMKM mengajukan permohonan surat keterangan atau S. Ket sesuai format berdasarkan PMK 44 tahun 2020  dan  permohonan surat keterangan tersebut diajukan melalui situs daring Online Resmi DJP.
  • Yang kedua, pemotong atau pemungut tidak melakukan pemotongan atau pemungutan atas pembayaran yang diterima WP UMKM lalu membuat kode biling yang dibubuhi cap atau tulisan “ PPH Final ditanggung pemerintah ex PMK nomor 44 / PMK. 03 / 2020.
  • Yang ketiga, WP UMKM membuat laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah sesuai dengan format berdasarkan PMK ini dan dilaporkan setiap bulan, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, setelah masa pajak berakhir.
  • Adapun PPH final ditanggung pemerintah ini memiliki jangka waktu, yaitu sejak masa pajak april sampai dengan masa pajak september 2020.

 
Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles