INSENTIF PENGURANGAN ANGSURAN PPH PASAL 25

  • Terdapat beberapa hal yang penting untuk kita ketahui mengenai kriteria dan tahapan tata cara yang dilakukan, guna dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut.
  • Fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diberikan sebesar 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang.
  • Namun, bagi Wajib Pajak yang mau memanfaatkan insentif tersebut maka WP harus memenuhi beberapa kriteria tertentu, yaitu sebagai berikut:
  1. Yang pertama, WP yang memiliki KLU sebagaimana tercantum pada lampiran huruf N dalam PMK No. 44 Tahun 2020 (adalah KLU yang dimaksud telah tertera dalam SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2018, atau masterfile Wajib Pajak bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah tahun 2018); atau
  2. Yang Kedua, WP yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
  3. Yang Ketiga, Wajib Pajak yang memiliki izin Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.
  • Ketentuan berikutnya untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, WP harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan tersebut melalui saluran tertentu pada laman resmi Ditjen Pajak.
  • Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 UU PPh atau PMK 215 Tahun 2018.
  • Akan hal tata cara penyampaian untuk pemanfaatan surat pemberitahuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini.
  • WP wajib mengajukan pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif secara daring (online) sesuai format lampiran huruf C pada PMK No. 44 Tahun 2020.
  • Berikutnya, apabila dalam pengecekan sistem Ditjen Pajak, WP dinyatakan berhak memanfaatkan insentif, maka kepada WP tersebut akan disampaikan notifikasi dalam sistem aplikasi Ditjen Pajak bahwa WP telah berhasil menyampaikan pemberitahuan. Dan sebaliknya jika WP dinyatakan tidak berhasil, maka WP tidak berhak memanfaatkan insentif pajak tersebut.
  • Nah, selanjutnya saya akan memaparkan contoh cara perhitungan pengurangan angsuran PPh pasal 25 ini.
  • Adapun pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 berlaku sejak pemberitahuan pengurangan disampaikan sampai dengan Masa Pajak September 2020.
  • Jadi apabila pemberitahuan disampaikan untuk Masa Pajak April, pemberitahuan dapat dilakukan paling lambat tanggal 15 Mei 2020.
  • Dalam hal pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh pasal 25, WP memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi yang wajib disampaikan setiap 3 bulan secara online melalui saluran tertentu pada laman resmi Ditjen Pajak, sesuai dengan lampiran huruf P pada PMK No. 44 Tahun 2020.
  • Paling lambat tanggal:
    • 20 Juli 2020 untuk Masa Pajak April 2020 s.d. Masa Pajak Juni 2020; dan
    • 20 Oktober 2020 untuk Masa Pajak Juli 2020 s.d. Masa Pajak September 2020.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles