Jadi, peraturan ini mengatakan bahwa WP dengan kriteria tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan PPN sebagai PKP berisiko rendah.
- Kriterianya adalah:
a) memiliki KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I PMK-44/PMK.03/2020
b) telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
c) telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.
- jumlah Lebih Bayar dalam SPT yang diajukan Pengembalian Pendahuluan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
- Masa Pajak yang diajukan Pengembalian Pendahuluan yaitu Masa Pajak April 2020 sampai dengan September 2020; dan
- Permohonan Pengembalian Pendahuluan disampaikan paling lama tanggal 31 Oktober 2020.
Kepala KPP menerbitkan SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak) berdasarkan penelitian administrasi yang meliputi penelitian kewajiban formal dan penelitian materiil.
1) PKP:
memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I PMK-44/PMK.03/2020; atau melampirkan:
(1) Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE; atau
(2) Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB,
pada SPT Masa PPN yang di dalamnya terdapat permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN;
2) jumlah lebih bayar dalam SPT Masa PPN termasuk pembetulan SPT Masa PPN secara akumulatif tidak melebihi Rp5.000.000.000;
3) SPT Masa PPN, pembetulan SPT Masa PPN, termasuk pengajuan surat permohonan tersendiri, yang diajukan pengembalian pendahuluan merupakan Masa Pajak April sampai dengan September 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Oktober 2020;
4) PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
5) PKP tidak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum SPT Masa PPN disampaikan.
- memastikan kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, meliputi kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak;
- Pajak Masukan, meliputi Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang dikreditkan oleh PKP Berisiko Rendah telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP yang menerbitkan Faktur Pajak; dan
- Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh PKP Berisiko Rendah telah divalidasi dengan NTPN.
- Dalam hal berdasarkan hasil penelitian PKP tidak diterbitkan SKPPKP karena tidak memenuhi kewajiban formal atau material, akan diterbitkan surat pemberitahuan dan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang KUP.
- SKPPKP atau Surat pemberitahuan, diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan.
- Setelah SKPPKP diterbitkan, atas SPT Masa PPN lebih bayar kompensasi pada Masa Pajak sebelumnya diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
- Dalam hal PKP telah diterbitkan SKPPKP, namun berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukkan keadaan sebenarnya bahwa Wajib Pajak tidak termasuk KLU dalam lampiran PMK-44/PMK.03/2020 atau tidak termasuk perusahaan yang mendapatkan pengembalian pendahuluan, maka terhadap Masa Pajak diterbitkannya SKPPKP diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan.