PP 29 : FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19

Sebagaimana kita ketahui bahwa kini dampak penyebaran Covid-19 telah mempengaruhi semua aktivitas sosial, ekonomi dan kehidupan masyarakat yang ada, maka dengan menimbang hal tersebut pemerintah mengeluarkan dasar hukum baru perihal dukungan masyarakat yang mau ikut andil membantu pemerintah dalam upaya memerangi wabah Covid-19 dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tepatnya tertuang dalam (PP) No 29 Tahun 2020.

Adapun Pengaturan Peraturan Pemerintah ini, meliputi Fasilitas Pajak Penghasilan yaitu berupa :

a)    Tambahan pengurangan penghasilan neto
b)    Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto
c)    Tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan

d)    Penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta
e)    Pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa

Adapun jenis kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas PPh tersebut adalah
Yang Pertama terkait pengurangan penghasilan neto, dalam hal WP Dalam Negeri memproduksi Alat Kesehatan dan PKRT (perbekalan Keperluan Rumah Tangga) dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya produksi yang dikeluarkan.

Adapun Alat kesehatan yang dimaksud, meliputi masker bedah dan respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19.
Lalu PKRT yang dimaksud meliputi antiseptic hand sanitizer, dan disinfektan.

Dan yang Kedua, berkaitan dengan sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Bagi Wajib Pajak yang memberikan sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19 kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan, maka dapat memperhitungkan sumbangan tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.

Akan tetapi Sumbangan yang dimaksud adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, dan diberikan kepada penyelenggara seperti BNPB, BPBD, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga Penyelenggara Pengumpul Sumbangan.
Ketiga, Tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh SDM di bidang kesehatan. Manakala WP OP yang bertugas dalam pelayanan kesehatan dalam rangka penanganan COVID-19 sebagai Tenaga kesehatan, tenaga pendukung kesehatan, maupun yang mendapat penugasan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah secara utuh karena dikenai tarif pajak penghasilan sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto yang diterima atau diperoleh.

Yang dimaksud dengan "tenaga kesehatan" adalah jenis tenaga di bidang kesehatan seperti Dokter, dan Perawat. Lalu yang dimaksud dengan "tenaga pendukung kesehatan" antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaraan jenazah, dan tenaga pendukung kesehatan lainnya. Dan yang termasuk ke dalam kelompok tenaga pendukung kesehatan antara lain ialah mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk menangani COVID 19.

Yang Keempat, Penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta. Bagi Wajib Pajak yang menyewakan harta berupa tanah, dan/atau bangunan atau penggunaan harta lain selain dari tanah/bangunan dalam rangka penanganan Covid-19 kepada pemerintah, maka atas penghasilan tersebut dikenakan pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen), sehingga WP tersebut dapat menerima penghasilan secara utuh.

Dan Yang terakhir Kelima, dalam Pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa. Bagi WP Dalam Negeri berbentuk PT, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen) dan memenuhi persyaratan tertentu yang melakukan pembelian kembali sahamnya (stock buyback) dalam artian WP mendapat Surat Persetujuan OJK/Pemerintah Pusat, maka WP memenuhi persyaratan untuk memperoleh tarif lebih rendah 3% dari tarif PPh Badan yang berlaku.

Pada dasarnya, poin kelima ini adalah turunan peraturan dari UU No 2 / 2020 (PERPU 1/2020) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).

Dengan kata lain WP dapat memanfaatkan lagi fasilitas penurunan tarif sebesar 3% lebih rendah, dengan memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10 PP No. 29 Tahun 2020.
Jadi jika dibuat perbandingan maka akan menjadi sebagai berikut:

  1. Tahun 2019 menggunakan tarif sebesar 25%,
  2. Lalu tahun 2020 - 2021 menggunakan tarif 22%, DANNNNN jika memenuhi syarat PP 29 tahun 2020 maka tarif turun menjadi 19%.
  3. Dan tahun 2022 menggunakan tarif 20%, apabila memenuhi syarat PP 29 tahun 2020 juga, maka tarif turun menjadi 17%.

Dan ketentuan tersebut terkandung maknanya dalam Pasal 5 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dalam UU No 2/2020 juncto Pasal 10 PP 29 Tahun 2020.

Atas kelima fasilitas Pajak Penghasilan tersebut dapat dilakukan pemanfaatannya sejak atau dimulai dari tanggal 1 Maret 2020 hingga 30 September 2020, kecuali poin nomor lima (dapat diperpajangkan jika diperlukan – misalnya jika BNPB memperpanjang status darura= = COVID-19 melebihi 30 September 2020)
Dan Bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas tertentu dalam Peraturan Pemerintah (PP) ini, harus menyampaikan laporan secara online kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles