PMK NOMOR 23/PMK.03/2020 - Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona
1. Insentif PPh Pasal 21
Insentif Yang Diberikan Dan Kriterianya (Pasal 2)
- Penghasilan yang diterima pegawai dengan kriteria:
- Pemberi kerja memiliki KLU yang tercantum pada Lampiran A (sesuai yang telah dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018), dan/atau telah ditetapkan sebagai KITE (Pasal 2 ayat (1) huruf a);
- Memiliki NPWP; dan
- Pada masa pajak yang bersangkutan berpenghasilan (tetap dan teratur) yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000.
Yang wajib dipotong PPh Pasal 21 setiap bulan, ditanggung oleh Pemerintah sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan September 2020.
- PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh Pemerintah dibayarkan secara tunai kepada pegawai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan (termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai). PPh yang ditanggung oleh Pemerintah ini tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
Permohonan Pemberian Insentif PPh Pasal 21 (Pasal 3)
- Menyampaikan permohonan secara tertulis oleh pemberi kerja kepada Kepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar secara langsung dengan menggunakan format di Lampiran huruf C.
- Permohonan dilampiri dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE (jika ada).
- Jika tidak memenuhi kriteria Pasal 2 ayat (1) huruf a, Kepala KPP dalam jangka waktu 5 hari sejak menerima pemberitahuan, menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP (Lampiran huruf D)
Setelah Mendapatkan Insentif PPh Pasal 21 (Pasal 4)
- Pemberi kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah kepada Kepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar dengan menggunakan formulir di Lampiran huruf E.
- Laporan ini dilampirkan dengan formulir dan SSP atau cetakan kode billing, dan disampaikan paling lambat:
- ) Tanggal 20 Juli 2020 untuk Masa Pajak April sampai Juni 2020; dan
- ) Tanggal 20 Oktober 2020 untuk Masa Pajak Juli sampai September 2020
- ) Atas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah, wajib dibuatkan SSP atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .PMK.03/2020” oleh pemberi kerja.
2. Insentif PPh Pasal 22 Impor
Insentif Yang Diberikan Dan Kriterianya (Pasal 6 ayat (1) – (4), (9))
- PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh Bank Devisa atau DJBC pada saat WP melakukan impor barang
- PPh Pasal 22 dibebaskan dari pemungutan kepada WP yang:
- Memiliki kode KLU sesuai dengan Lampiran huruf F (sesuai yang telah dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018); dan/atau
- Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.
- Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak SKB diterbitkan sampai dengan 30 September 2020.
- Permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor (Pasal 6 ayat (5) – (8))
- Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor ini diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
- Permohonan SKB diajukan oleh WP secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP Pusat terdaftar dengan menggunakan formulir di Lampiran huruf G, dengan melampiri Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE (jika ada)
- Kepala KPP dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak permohonan diterima menerbitkan:
- SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor, apabila WP memenuhi; atau
- Surat Penolakan, apabila WP tidak memenuhi
Kriteria KLU (Lampiran huruf F) dan/atau perusahaan KITE dengan menggunakan format Lampiran huruf H dan I.
Setelah Mendapatkan Insentif PPh Pasal 22 Impor (Pasal 6 ayat (10) – (11))
- WP harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap 3 bulan kepada Kepala KPP dengan menggunakan formulir di lampiran huruf J, dan disampaikan paling telat:
- Tanggal 20 Juli 2020 untuk Masa Pajak April sampai Juni 2020; dan
- Tanggal 20 Oktober 2020 untuk Masa Pajak Juli sampai September 2020.
3. Insentif Angsuran PPh Pasal 25
Insentif Yang Diberikan Dan Kriterianya (Pasal 7-8)
- Diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang sesuai ketentuan dalam:
- Pasal 25 UU PPh; dan/atau
- PMK mengenai penghitungan angsuran PPh untuk WP baru, bank, BUMN, WP masuk bursa, dan WP lainnya.
- Diberikan kepada WP yang:
- Memiliki kode KLU sesuai dengan Lampiran huruf F (sesuai yang telah dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018); dan/atau
- Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.
- Berlaku sejak pemberitahuan disampaikan sampai dengan Masa Pajak September 2020.
- Contoh penghitungan dicantum dalam Lampiran huruf K.
Pemberitahuan Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 (Pasal 8-9)
- Pemberitahuan dilakukan dengan menyampaikan secara langsung kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar dengan format di Lampiran huruf C.
- WP yang tidak memenuhi kriteria diterbitkan surat pemberitahuan bahwa WP tidak berhak mendapatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam jangka waktu 5 hari sejak pemberitahuan diterima oleh Kepala KPP, dengan format seperti di Lampiran huruf D.
Setelah Mendapatkan Insentif Angsuran PPh Pasal 25 (Pasal 10)
- WP harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap 3 bulan kepada Kepala KPP dengan menggunakan formulir di lampiran huruf L, dan disampaikan paling telat:
- Tanggal 20 Juli 2020 untuk Masa Pajak April sampai Juni 2020; dan
- Tanggal 20 Oktober 2020 untuk Masa Pajak Juli sampai September 2020.
4. Insentif PPN
Insentif Yang Diberikan Dan Kriterianya (Pasal 11 ayat (1), (3))
- Diberikan kepada WP yang:
- Memiliki kode KLU sesuai dengan Lampiran huruf F (sesuai yang telah dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018); atau
- Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE
Dan menyampaikan SPT Masa PPN LB restitusi dengan jumlah LB paling banyak Rp5.000.000.000, dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.
- Diberikan untuk Masa Pajak April sampai dengan September 2020, dan disampaikan paling lambat 31 Oktober 2020.
Tata Cara Mendapatkan Insentif PPN (Pasal 11 ayat (2), (4), (5))
- PKP yang telah mendapatkan fasilitas KITE harus melampirkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE, dalam SPT Masa PPN yang diajukan pengembalian pendahuluan.
- PKP tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah
- Tata cara atas pengembalian pendahuluan LB, kecuali penelitian terhadap pemenuhan kegiatan tertentu, dilakukan sesuai dengan PMK mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
PMK ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB (DISCLAIMER)
Informasi yang terdapat dalam dokumen ini hanya ditujukan sebagai pedoman, sehingga informasi tersebut tidak dapat diandalkan, atau diterapkan, dalam keadaan tertentu tanpa melakukan konsultasi sebelumnya dengan pihak profesional yang tepat. PT. HBMS Consulting tidak memiliki tanggung jawab apapun atas kesalahan yang mungkin terdapat didalamnya atau kurangnya pembaharuan sebelum dipublikasikan, baik akibat kelalaian atau hal lainnya, bagaimanapun penyebabnya, atau dilakukan oleh pihak manapun. Deskripsi, atau referensi atau akses, terhadap publikasi lain dalam publikasi ini tidak menyiratkan dukungan terhadap pihak tersebut.