Summary PMK 28 / PMK.03 / 2020

PMK 28 / PMK.03 / 2020 – Pemberian Fasilitas Perpajakan Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019

Fasilitas PPN yang diberikan (Pasal 2)

  • PPN tidak dipungut atas impor BKP oleh pihak tertentu
  • PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan BKP dan JKP (termasuk pemberian cuma-cuma) oleh PKP kepada pihak tertentu
  • PPN ditanggung pemerintah atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh pihak tertentu (sepanjang memiliki SKJLN)

Ketentuan lainnya untuk fasilitas PPN (Pasal 3)

  • Atas penyerahan BKP dan/atau JKP, PKP membuat Faktur Pajak dan kode billing yang memuat keterangan (dicap) “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK-28/PMK.03/2020”. Kode Faktur Pajak  dibuat dengan kode 070 (dasar hukum Lampiran III PER-24/PJ/2012).
  • Atas pemanfaatan JKP lari luar daerah Pabean, kode billing dimuat keterangan (dicap) “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK-28/PMK.03/2020”
  • Menyampaikan laporan realisasi PPN DTP sesuai Lampiran huruf A.1 dan dibuat untuk periode:
  1. Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020; dan
  1. )  Disampaikan paling lama tanggal 20 Juli 2020
  1. Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
  1. )  Disampaikan paling lama tanggal 20 Oktober 2020

Fasilitas PPh (Pasal 5, 7, 8)

  • Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor (dengan SKB) atas impor dan/atau PPh Pasal 22 (tanpa SKB) atas pembelian barang* oleh pihak tertentu**
  • Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 (dengan SKB) atas penjualan barang* yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada pihak tertentu**
  • Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 (tanpa SKB) kepada WP OP DN atas imbalan jasa* yang diperoleh dari pihak tertentu
  • Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 (dengan SKB) kepada WP Badan DN dan BUT atas imbalan jasa* yang diperoleh dari pihak tertentu

Fasilitas diberikan untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan September 2020

*Barang/jasa termasuk (Pasal 2 ayat (3) dan (4)):

Barang:

  • Obat-obatan
  • Vaksin
  • Alat laboratorium
  • Alat pendeteksi
  • Alat pelindung diri
  • Alat perawatan pasien, dan/atau
  • Alat pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19

Jasa:

  • Jasa konstruksi
  • Jasa konsultasi, teknik, dan manajemen
  • Jasa persewaan, dan/atau
  • Jasa pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19

**Pihak tertentu termasuk (Pasal 2 ayat (2)):

  • Badan/ Instansi Pemerintah;
  • Rumah Sakit; atau
  • Pihak Lain

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020


PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB (DISCLAIMER)

Informasi yang terdapat dalam dokumen ini hanya ditujukan sebagai pedoman, sehingga informasi tersebut tidak dapat diandalkan, atau diterapkan, dalam keadaan tertentu tanpa melakukan konsultasi sebelumnya dengan pihak profesional yang tepat. PT. HBMS Consulting tidak memiliki tanggung jawab apapun atas kesalahan yang mungkin terdapat didalamnya atau kurangnya pembaharuan sebelum dipublikasikan, baik akibat kelalaian atau hal lainnya, bagaimanapun penyebabnya, atau dilakukan oleh pihak manapun. Deskripsi, atau referensi atau akses, terhadap publikasi lain dalam publikasi ini tidak menyiratkan dukungan terhadap pihak tersebut.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles