Summary PMK No. 65 Tahun 2020

PMK No. 65 Tahun 2020

Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN) – rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional

SUBSIDI DIBERIKAN DENGAN KETENTUAN SBB:

Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan kepada Debitur UMKM dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi 10 Milyar Rupiah. Dana ini bersumber dari APBN. Subsidi diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan mulai berlaku sejak tanggal 01 Mei 2020.

Menurut PP 23 Tahun 2020 Pasal 20, dan PMK 65 Tahun 2020 Pasal 8 Ayat (1), debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan harus memenuhi persyaratan paling sedikit:

  • Merupakan UMKM dan/atau Koperasi dengan plafon kredit paling banyak 10 Milyar Rupiah;
  • Memiliki Baki Debet* Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020;
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional;
  • Memiliki kategori performing loan lancar (kolektabilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020; dan
  • Memiliki NPWP, atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

*Baki Debet – sisa pokok pinjaman/sisa pokok pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Debitur kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan. (Pasal 1)

Debitur yang memiliki plafon kredit kumulatif di bawah 500 juta, diberikan subsidi paling banyak untuk 2 akad pembiayaan.

Debitur yang memiliki plafon kredit kumulatif di atas 500 juta sampai dengan 10 milyar Rupiah harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan dan diberikan subsidi paling banyak untuk 1 akad pembiayaan.

BESARAN SUBSIDI YANG DIBERIKAN (Pasal 9):

Untuk Debitur dari Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah:

  • Plafon kredit/pembiayaan s.d. 10 juta rupiah, 25% selama 6 bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
  • Plafon kredit/pembiayaan diatas 10 juta rupiah s.d. 500 juta rupiah, 6% selama 3 bulan pertama, dan 3% untuk 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
  • Plafon kredit/pembiayaan diatas 500 juta rupiah s.d. 10 milyar rupiah, 3% selama 3 bulan pertama, dan 2% untuk 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

Untuk Debitur dari Perbankan atau Perusahaan Pembiayaan:

  • Plafon kredit/pembiayaan s.d. 500 juta rupiah, 6% selama 3 bulan pertama, dan 3% untuk 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
  • Plafon kredit/pembiayaan diatas 500 juta rupiah s.d. 10 milyar rupiah, 3% selama 3 bulan pertama, dan 2% untuk 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

PERHITUNGAN SUBSIDI BUNGA/MARGIN (Pasal 10):
 

Besaran Subsidi X Baki Debet X hari bunga atau hari margin
360

.

.

PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB (DISCLAIMER)

Informasi yang terdapat dalam dokumen ini hanya ditujukan sebagai pedoman, sehingga informasi tersebut tidak dapat diandalkan, atau diterapkan, dalam keadaan tertentu tanpa melakukan konsultasi sebelumnya dengan pihak profesional yang tepat. PT. HBMS Consulting tidak memiliki tanggung jawab apapun atas kesalahan yang mungkin terdapat didalamnya atau kurangnya pembaharuan sebelum dipublikasikan, baik akibat kelalaian atau hal lainnya, bagaimanapun penyebabnya, atau dilakukan oleh pihak manapun. Deskripsi, atau referensi atau akses, terhadap publikasi lain dalam publikasi ini tidak menyiratkan dukungan terhadap pihak tersebut.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles