Summary PP No. 78 Tahun 2019

PP No. 78 Tahun 2019 – Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-daerah Tertentu

LATAR BELAKANG

Untuk lebih mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha, kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan penanaman modal langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapatkan prioritas tinggi dalam skala nasional, serta pemerataan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, PP No. 18 Tahun 2015 perlu diganti.

DEFINISI

  • Penanaman Modal – segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah NKRI
  • Bidang-bidang Usaha Tertentu – bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam rangka nasional
  • Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu – bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi dan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional
  • Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (Lembaga OSS) – lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal
  • Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) – perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi
  • Kegiatan Usaha Utama – bidang usaha dan jenis produksi/jasa pada saat pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan oleh WP  sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Kabupaten/Kota yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang diperoleh WP

KRITERIA

  • Nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor;
  • Penyerapan tenaga kerja yang besar; atau
  • Kandungan lokal yang tinggi.

FASILITAS PAJAK PENGHASILAN

WP dalam negeri yang melakukan penanaman modal (baru atau perluasan*) pada bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu**, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa:

  1. Pengurangan penghasilan neto;
  2. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
  3. PPh atas dividen yang dibayarkan kepada WP luar negeri selain BUT di Indonesia; dan
  4. Kompensasi kerugian yang lebih lama.

* Perluasan dari usaha yang telah ada tidak termasuk penggantian dan/atau penambahan mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dalam lini produksi yang telah berproduksi komersial

**Bidang-bidang usaha tertentu dan bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu ditentukan di Lampiran I dan II PP No. 78 Tahun 2019

Lampiran I dan II

PP No. 9 Tahun 2016 PP No. 78 Tahun 2019
Bidang-bidang usaha tertentu sebanyak 71 bidang usaha. Bidang-bidang usaha tertentu sebanyak 166 bidang usaha.
Bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah tertentu sebanyak 74 bidang usaha. Bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah tertentu sebanyak 17 bidang usaha.

PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB (DISCLAIMER)

Informasi yang terdapat dalam dokumen ini hanya ditujukan sebagai pedoman, sehingga informasi tersebut tidak dapat diandalkan, atau diterapkan, dalam keadaan tertentu tanpa melakukan konsultasi sebelumnya dengan pihak profesional yang tepat. PT. HBMS Consulting tidak memiliki tanggung jawab apapun atas kesalahan yang mungkin terdapat didalamnya atau kurangnya pembaharuan sebelum dipublikasikan, baik akibat kelalaian atau hal lainnya, bagaimanapun penyebabnya, atau dilakukan oleh pihak manapun. Deskripsi, atau referensi atau akses, terhadap publikasi lain dalam publikasi ini tidak menyiratkan dukungan terhadap pihak tersebut.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles