Summary SE - 01/PJ/2020

SE - 01/PJ/2020 – Pelunasan Utang Pajak Dan Biaya Penagihan Pajak Yang Menjadi Kewaijban Penanggung Pajak Atas Wajib Pajak Badan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa

Tahapan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa:

  • Dilakukan jika Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak
  • Tahap Penagihan Pajak:

o    Surat Teguran atau sejenisnya diterbitkan
o    Dilakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus
o    Memberitahukan Surat Paksa
o    Menyita barang milik Penanggung Pajak
o    Menjual barang milik Penanggung Pajak yang telah disita
o    Mengusulkan pencegahan
o    Melakukan penyanderaan

  • Pelaksanaan tahapan Penagihan Pajak dilakukan terhadap Penanggung Pajak dengan mempertimbangkan urutan prioritas sebagai berikut:

o    WP yang bersangkutan
o    Pengurus atau WP Badan
o    Pemegang saham atau pemilik modal

Pelunasan Utang Pajak Yang Menjadi Kewajiban Penanggung Pajak Dan Biaya Penagihan Pajak Sebesar Nilai Yang Menjadi Kewajibannya:

  • Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dengan membayar Utang Pajak sebesar nilai kewajibannya, yaitu:
  1. Seluruh nilai Utang Pajak bagi WP Badan yang bersangkutan dan pengurusnya;
  2. Proporsional terhadap nilai Utang Pajak berdasarkan porsi kepemilikan saham atau modal bagi Penanggung Pajak yang merupakan pemegang saham atau pemilik modal atas WP Badan.
  • Jika Penanggung Pajak telah melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat dapat melakukan:

o    Pencabutan pemblokiran
o    Pencabutan penyitaan
o    Usulan pencabutan Pencegahan
o    Pelepasan sandera

SE ini mulai berlaku sejak 16 Januari 2020

PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB (DISCLAIMER)

Informasi yang terdapat dalam dokumen ini hanya ditujukan sebagai pedoman, sehingga informasi tersebut tidak dapat diandalkan, atau diterapkan, dalam keadaan tertentu tanpa melakukan konsultasi sebelumnya dengan pihak profesional yang tepat. PT. HBMS Consulting tidak memiliki tanggung jawab apapun atas kesalahan yang mungkin terdapat didalamnya atau kurangnya pembaharuan sebelum dipublikasikan, baik akibat kelalaian atau hal lainnya, bagaimanapun penyebabnya, atau dilakukan oleh pihak manapun. Deskripsi, atau referensi atau akses, terhadap publikasi lain dalam publikasi ini tidak menyiratkan dukungan terhadap pihak tersebut.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles