SE - 34/PJ/2019 - Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Atas Impor Yang Merupakan Pemasukan Barang Yang Digunakan Untuk Kegiatan Pemanfaatan JKP
Impor sementara – pemasukan barang impor ke dalam Daerah Pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk ekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun
SKJLN – Surat Keterangan Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Impor BKP terutang PPN atau PPN dan PPnBM
Impor BKP yang merupakan pemasukan barang yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, tidak dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM atas impor BKP (termasuk impor sementara), dengan syarat WP memiliki SKJLN.
Permohonan dan Penerbitan SKJLN
SKJLN diperoleh:
- Secara daring melalui laman milik DJP, atas setiap impor BKP
- Laman DJP menerbitkan SKJLN secara otomatis dalam hal permohonan telah memenuhi ketentuan; atau
- Tidak memproses permohonan dalam hal belum memenuhi ketentuan.
- Jika tidak bisa secara daring, mengajukan permohonan tertulis penerbitan SKJLN secara langsung ke KPP/KP2KP tempat WP terdaftar. Permohonan ditujukan kepada DJP c.q. Kepala KPP, dan atas permohonan tsb:
- KPP/KP2KP menerbitkan SKJLN dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan
- Menerbitkan surat penolakan paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan
- Mengembalikan permohonan WP pada saat pengajuan permohonan dalam hal permohonan WP tidak memenuhi ketentuan (informasi lengkap, dan tanda tangan yang benar)
Permohonan harus memuat informasi:
- NPWP
- Nama dan alamat lawan transaksi
- Jenis dan nilai transaksi dalam mata uang Rupiah
- Nomor dan tanggal dokumen perjanjian sewa (leasing agreement), kontrak kerja, atau dokumen sejenisnya
- Nomor dan tanggal adendum dokumen diatas, dalam hal ada perubahan
- Tanggal perjanjian sewa (leasing agreement), kontrak kerja, atau dokumen sejenisnya berakhir
- Jenis barang yang diimpor, dalam hal bukan impor sementara
Syarat permohonan SKJLN:
- Ditandatangani oleh WP OP yang bersangkutan atau pimpinan tertinggi WP Badan atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan, yang dibuktikan dengan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lainnya.
- Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir
- Telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir
SKJLN diterbitkan dibubuhi dengan Kode Verifikasi dan QR-Code
Konfirmasi Kebenaran SKJLN
DJBC atau pihak lain dapat melakukan konfirmasi kebenaran SKJLN yang diperoleh WP berdasarkan Kode Verifikasi yang tercantum dalam SKJLN. Konfirmasi dapat dilakukan melalui:
- Laman milik DJP
- Kring Pajak
- KPP/KP2KP
Pembatalan SKJLN
- Dalam hal diperoleh data atau informasi yang menunjukkan bahwa WP tidak berhak memperoleh SKJLN, Kepala KPP atas nama DJP menerbitkan surat keterangan pembatalan SKJLN secara jabatan.
- Atas pembatalan tersebut, WP wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang wajib dibayar saat impor BKP dalam jangka waktu 1 bulan sejak diterbitkannya surat keterangan pembatalan SKJLN tersebut.
- DJP berhak menerbitkan STP untuk menagih sanksi administrasi bunga sebesar 2% per bulan dihitung sejak saat impor BKP sampai dengan tanggal pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM.
PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB (DISCLAIMER)
Informasi yang terdapat dalam dokumen ini hanya ditujukan sebagai pedoman, sehingga informasi tersebut tidak dapat diandalkan, atau diterapkan, dalam keadaan tertentu tanpa melakukan konsultasi sebelumnya dengan pihak profesional yang tepat. PT. HBMS Consulting tidak memiliki tanggung jawab apapun atas kesalahan yang mungkin terdapat didalamnya atau kurangnya pembaharuan sebelum dipublikasikan, baik akibat kelalaian atau hal lainnya, bagaimanapun penyebabnya, atau dilakukan oleh pihak manapun. Deskripsi, atau referensi atau akses, terhadap publikasi lain dalam publikasi ini tidak menyiratkan dukungan terhadap pihak tersebut.