A. Kegiatan usaha Perusahaan Perjalanan umumnya dikelompokkan sebagai berikut:
- Membuat dan menjual produk Biro Perjalanan Umum sendiri yang berupa Paket Wisata. Komponen dari Paket Wisata terdiri dari tiket pesawat, akomodasi termasuk makan, angkutan darat/laut, jasa tour atau tour services (terdiri dari: menjemput dan mengantar tamu atau meeting service, mengurus dokumen re-ekspor barang atau handling service, dan jasa pendamping/penunjuk jalan atau guide service serta tontonan atau performance service),
- Menjualkan produk pihak lain seperti Paket Wisata luar negeri, tiket pesawat, kapal dan mengurus dokumen perjalanan dsb.;
- Mengorganisir konperensi atau Professional Conference Organizer (PCO);
- Mengurus dokumen perjalanan dsb.
B. Pihak-pihak terkait
- Perusahaan perjalanan (Biro Perjalanan Wisata/BPW dan Agen Perjalanan Wisata/APW)
- Perusahaan perjalanan pihak lain
- Perusahaan angkutan (darat, laut dan udara)
- Perusahaan akomodasi (restoran dan penginapan)
- Pembeli
C. Proses Bisnis Perusahaan Perjalanan antara lain:
- Proses Bisnis Penjualan Paket Wisata Sendiri
a) Pembeli melakukan pemesanan paket wisata yang ditawarkan perusahan perjalanan
b) Perusahaan perjalanan mengeluarkan invoice berisi rincian transaksi beserta jumlah yang harus dibayar oleh Pembeli
c) Pembeli melakukan pembayaran ke rekening yang telah ditetapkan oleh perusahaan perjalanan
d) Perusahaan perjalanan mengurus pembelian tiket kepada perusahaan angkutan dan/atau melalui perusahaan perjalanan pihak lain
e) Perusahaan perjalanan mengurus akomodasi kepada restoran, perusahaan penginapan dan/atau melalui perusahaan perjalanan pihak lain
f) Apabila diperlukan, perusahaan perjalanan juga dapat membantu pengurusan dokumen pembeli
g) Perusahaan perjalanan melayani pembeli sesuai waktu dan kesepakatan dalam paket wisata
- Proses Bisnis Penjualan Paket Wisata Pihak Lain
a) Perusahaan perjalanan menawarkan Paket Wisata Pihak Lain kepada calon pembeli
b) Pembeli melakukan pemesanan paket wisata pihak lain melalui perusahaan perjalanan
c) Perusahaan perjalanan mengirimkan notifikasi pemesanan kepada perusahaan perjalanan pihak lain
d) Perusahaan perjalanan mengeluarkan invoice berisi rincian transaksi beserta jumlah yang harus dibayar oleh Pembeli
e) Pembeli melakukan pembayaran ke rekening yang telah ditetapkan oleh Perusahaan perjalanan
f) Perusahaan perjalanan membayar kepada perusahaan perjalanan pihak lain sejumlah uang sesuai kesepakatan terkait Paket Wisata Pihak Lain yang berhasil dijual
g) Apabila diperlukan, Perusahaan perjalanan juga dapat membantu pengurusan dokumen pembeli
h) Perusahaan perjalanan pihak lain melayani pembeli sesuai waktu dan kesepakatan paket wisata.
- Proses Bisnis Penjualan Tiket
a) Pembeli melakukan pemesanan tiket (darat, laut, udara) yang ditawarkan perusahan perjalanan
b) Perusahaan perjalanan mengeluarkan invoice berisi rincian transaksi beserta jumlah yang harus dibayar oleh Pembeli
c) Pembeli melakukan pembayaran ke rekening yang telah ditetapkan oleh perusahaan perjalanan
d) Perusahaan perjalanan mengurus pembelian tiket kepada perusahaan angkutan dan/atau melalui perusahaan perjalanan pihak lain
e) Apabila diperlukan, perusahaan perjalanan juga dapat membantu pengurusan dokumen pembeli
f) Perusahaan perjalanan menyerahkan tiket yang telah dipesan kepada pembeli
- Proses Bisnis Penjualan Voucher Hotel
a) Pembeli melakukan pemesanan voucher yang ditawarkan perusahan perjalanan
b) Perusahaan perjalanan mengeluarkan invoice berisi rincian transaksi beserta jumlah yang harus dibayar oleh Pembeli
c) Pembeli melakukan pembayaran ke rekening yang telah ditetapkan oleh perusahaan perjalanan
d) Perusahaan perjalanan mengurus pembelian voucher kepada perusahaan penginapan (hotel) dan/atau melalui perusahaan perjalanan pihak lain
e) Apabila diperlukan, perusahaan perjalanan juga dapat membantu pengurusan dokumen pembeli
f) Perusahaan perjalanan menyerahkan voucher yang telah dipesan kepada pembeli
- Proses Bisnis Penyediaan Professional Conference Organizer (PCO)
a) Pembeli melakukan pemesanan PCO yang ditawarkan perusahan perjalanan
b) Perusahaan perjalanan mengeluarkan invoice berisi rincian transaksi beserta jumlah yang harus dibayar oleh Pembeli
c) Pembeli melakukan pembayaran ke rekening yang telah ditetapkan oleh perusahaan perjalanan
d) Perusahaan perjalanan mengurus pembelian tiket kepada perusahaan angkutan dan/atau melalui perusahaan perjalanan pihak lain
e) Perusahaan perjalanan mengurus akomodasi kepada restoran, perusahaan penginapan dan/atau melalui perusahaan perjalanan pihak lain
f) Apabila diperlukan, perusahaan perjalanan juga dapat membantu pengurusan dokumen pembeli
g) Perusahaan perjalanan melayani pembeli sesuai waktu dan kesepakatan
D. Aspek Perpajakan
Perusahaan Perjalanan pada umumnya mendapatkan penghasilan dari dua sumber, yaitu:
- Komisi/imbalan atas jasa keagenan
- Penjualan Paket Wisata yang dijual sendiri kepada konsumen akhir
1. Penghasilan Perusahaan Perjalanan atas komisi/imbalan dalam mengageni perusahaan angkutan umum di udara/darat/air, hotel, pengurusan dokumen perjalanan dan menghubungkan antara wisatawan/orang yang melakukan perjalanan dengan pemilik jasa
Pajak Penghasilan
Objek Pajak : Penghasilan dari jasa yang diberikan oleh BPW/APW dalam mengageni perusahaan angkutan umum di udara/darat/air, hotel, pengurusan dokumen perjalanan dan menghubungkan antara wisatawan/orang yang melakukan perjalanan dengan pemilik jasa termasuk dalam pengertian jasa perantara/keagenan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) WP Bruto tertentu, Pasal 23, atau Pasal 26.
Subjek Pajak :
Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari jasa perantara/keagenan
Tarif :
Untuk perusahaan perjalanan sebagai penyedia jasa yang memiliki peredaran bruto tertentu, tarif PPh Final PP 23 Tahun 2018 diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima setiap bulan.
Untuk perusahaan perjalanan sebagai penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
PPh Potput :
Apabila lawan transaksi/vendor sebagai pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) WP Bruto tertentu, Pasal 23, atau Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) atas WP dengan peredaran bruto tertentu adalah sebesar 0,5% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa perantara/keagenan adalah sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak PPN. Dalam hal penyedia jasa dimaksud tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen), yaitu menjadi sebesar 4% (empat persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan dari jasa perantara/keagenan adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, atau berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.
Pajak Pertambahan Nilai
Objek Pajak :
Jasa yang diberikan oleh BPW/APW dalam mengageni perusahaan angkutan umum di udara/darat/air, hotel, pengurusan dokumen perjalanan dan menghubungkan antara wisatawan/orang yang melakukan perjalanan dengan pemilik jasa merupakan dalam Jasa Kena Pajak (JKP).
DPP :
Penggantian, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh perusahaan perjalanan karena penyerahan JKP, tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
PPN terutang :
A. Untuk penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean, yaitu pada:
1) Saat:
a) harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau
b) kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud huruf a tidak diketahui.
2) Saat pembayaran, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean.
B. Untuk pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, yaitu pada saat:
1) harga perolehan JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
2) penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
3) harga perolehan JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya,
yang terjadi lebih dahulu, atau pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebagaimana tersebut di atas tidak diketahui.
Faktur Pajak :
dibuat oleh perusahaan perjalanan kepada lawan transaksi/vendor yang diageni.
2. Penghasilan Perusahaan Perjalanan atas Paket Wisata yang dijual sendiri tanpa mengambil komisi/imbalan jasa perantara
Pajak Penghasilan
Objek Pajak :
Penghasilan dari paket wisata yang diberikan oleh BPW/APW termasuk dalam objek PPh Pasal 4 ayat (2) WP Bruto tertentu atau PPh Pasal 29.
Subjek Pajak :
Orang pribadi atau badan selaku perusahaan perjalanan yang menjual paket wisata
Tarif :
Untuk perusahaan perjalanan yang memiliki peredaran bruto tertentu, tarif PPh Final PP 23 Tahun 2018 diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima setiap bulan.
Untuk perusahaan perjalanan yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Pajak Pertambahan Nilai
Objek Pajak :
atas penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan, merupakan dalam Jasa Kena Pajak (JKP).
DPP :
10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih (DPP dengan Nilai Lain)
PPN terutang :
A. Untuk penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean, yaitu pada:
1) Saat:
a) harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau
b) kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud huruf a tidak diketahui.
2) Saat pembayaran, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean.
B. Untuk pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, yaitu pada saat:
1) harga perolehan JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
2) penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
3) harga perolehan JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya,
yang terjadi lebih dahulu, atau pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebagaimana tersebut di atas tidak diketahui.
Faktur Pajak :
dibuat oleh perusahaan perjalanan kepada pembeli paket wisata.
Lain-Lain :
Pajak Masukan atas penyerahan jasa perjalanan wisata yang menggunakan DPP dengan Nilai Lain tidak dapat dikreditkan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99/PMK.03/2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 121/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 01/PJ.32/2000 Tentang Penegasan PPN atas Jasa Keagenan (Penjualan Tiket)
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 18/PJ.3/1989 Tentang Pengenaan PPN atas Jasa Perusahaan Perjalanan Seri PPN – 140
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 135/PJ./2005 Tentang Peninjauan Kembali SE DJP Tentang PPN atas Jasa Keagenan dan Kep Dirjen Tentang PPh Psl 23
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 368/PJ.53/2004 Tentang Perlakuan PPN atas Airport Tax Dalam Tagihan Penjualan Tiket Internasional oleh PKP Biro Perjalanan/Biro Pariwisata
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 708/PJ.53/2004 Tentang Perlakuan PPN atas Kegiatan Agen Perjalanan Wisata
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 1081/PJ.53/2002 Tentang PPN atas Penjualan Voucher Hotel Oleh Biro Perjalanan
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 685/PJ.53/2001 Tentang PPN atas Penjualan Jasa Biro Perjalanan Kepada Badan Internasional
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 2457/PJ.532/2000 Tentang PPN atas Jasa Professional Conference Organizer (PCO)