SURAT EDARAN NOMOR SE-42/PJ/2020

SURAT EDARAN NOMOR SE-42/PJ/2020
TENTANG

PERSYARATAN PERJALANAN BAGI PEGAWAI DAN TINDAK LANJUT PANDUAN UMUM PELAKSANAAN TUGAS DALAM TATANAN KENORMALAN BARU DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Yth.

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur;
  3. Para Tenaga Pengkaji;
  4. Para Kepala Kantor Wilayah;
  5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
  6. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis;
  7. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

A. Umum
Bahwa  sehubungan  dengan  perkembangan  situasi  terkait  Corona  Virus  Disease  2019 (COVID-19)  dan  mempertimbangkan  Surat  Edaran  Menteri  Keuangan  Nomor  SE-30/MK.1/2020  tentang  Persyaratan  Perjalanan  bagi  Pegawai  dan  Tindak  Lanjut  Sistem Kerja  dalam  rangka  Pencegahan  Corona  Virus  Disease  2019  (COVID-19)  pada  Masa Transisi  dalam  Tatanan  Normal  Baru  di  Lingkungan Kementerian  Keuangan,  perlu menetapkan  persyaratan  perjalanan  bagi  pegawai  dan  melakukan  perubahan  panduan umum  pelaksanaan  tugas  dalam  tatanan  kenormalan  baru  di  lingkungan  Direktorat Jenderal Pajak.

B. Maksud dan Tujuan

  1. Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak tetap berjalan secara efektif dan efisien.
  2. Memberikan panduan persyaratan perjalanan bagi pegawai.
  3. Memberikan  panduan  pelaksanaan  tugas  dalam  beradaptasi  dengan tatanan kenormalan baru produktif dan aman COVID-19.
  4. Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dari risiko COVID-19.

C. Ruang Lingkup
Surat  Edaran  Direktur  Jenderal  ini  memuat  panduan  untuk  seluruh  pegawai,  pejabat, atasan  langsung,  dan  pimpinan  unit/satuan  kerja  mengenai  persyaratan  perjalanan  bagi pegawai dan pelaksanaan tugas dalam tatanan kenormalan baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

D. Dasar

  1. Peraturan  Presiden  Nomor  82  Tahun  2020  tentang  Komite  Penanganan  Corona  Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
  2. Keputusan  Presiden  Nomor  11  Tahun  2020  tentang  Penetapan  Kedaruratan  Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  3. Keputusan  Presiden  Nomor  12  Tahun  2020  tentang  Penetapan  Bencana  Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
  4. Surat  Edaran  Gugus  Tugas  Percepatan  Penanganan  COVID-19  Nomor  9  Tahun  2020 tentang  Perubahan  Atas  Surat  Edaran  Nomor  7  Tahun  2020  Tentang  Kriteria  dan Persyaratan  Perjalanan  Orang  Dalam  Masa  Adaptasi  Kebiasaan  Baru  Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  5. Surat  Edaran  Menteri  Keuangan  Nomor  SE-18/MK.1/2020  tentang  Pelaksanaan  dan Administrasi  Cuti  bagi  Pegawai  Kementerian  Keuangan  pada  Masa  Bencana  Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  6. Surat  Edaran  Menteri  Keuangan  Nomor  SE-30/MK.1/2020  tentang Persyaratan  Perjalanan  bagi  Pegawai  dan  Tindak  Lanjut  Sistem  Kerja  dalam  rangka Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Masa Transisi dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja  dari  Kantor  (Work  From  Office)  dan  Bekerja  dari  Rumah  (Work  From  Home) dalam  Masa  Pencegahan  Penyebaran  Corona  Virus  Disease  2019  (COVID-19)  di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Surat  Edaran  Direktur  Jenderal  Pajak  Nomor  SE-33/PJ/2020  tentang  Panduan  Umum Pelaksanaan  Tugas  dalam  Tatanan  Normal  Baru  di  Lingkungan  Direktorat  Jenderal Pajak.

E. Materi

  1. Pegawai dapat melakukan perjalanan keluar atau masuk batas wilayah administratif di seluruh  Indonesia  untuk  keperluan  kedinasan  atau  nonkedinasan,  dengan  ketentuan sebagai berikut: 
  1. memperhatikan  status  penyebaran  COVID-19  pada  daerah  tujuan  perjalanan berdasarkan  Peta  Zonasi  Risiko  COVID-19  yang  ditetapkan  oleh  Satuan  Tugas Penanganan COVID-19;
  2. dilakukan  secara  selektif,  akuntabel,  penuh  kehati-hatian  dengan tetap mengutamakan pencegahan penyebaran COVID-19 dan sesuai tingkat urgensi;
  3. menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan;
  4. mematuhi  peraturan/kebijakan  perjalanan  orang  atau  keluar/masuk  orang  dalam rangka  pencegahan  COVID-19  yang  diterbitkan  pemerintah  pusat/daerah  asal  dan tujuan;
  5. setiap pegawai yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan tunduk/patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
  6. untuk  perjalanan  kedinasan,  pegawai  harus  memperoleh  penugasan/Surat  Tugas berdasarkan  Surat  Edaran  Direktur  Jenderal  Pajak  Nomor  SE-26/PJ/2016  tentang Petunjuk Penerbitan Surat Tugas di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  7. untuk  perjalanan  nonkedinasan,  pegawai  harus  menyampaikan  pemberitahuan kepada Kepala Unit Kerja paling lambat 2 (dua) hari sebelum melakukan perjalanan, kecuali  terdapat  kepentingan  yang  mendesak,  dengan  contoh  formulir  pada Lampiran huruf A;
  8. bagi  pegawai  yang  melakukan  perjalanan  dalam  negeri  menggunakan  transportasi umum harus memenuhi persyaratan:

1)  menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
2)  menunjukkan  surat  keterangan  PCR  Test  dengan  hasil  negatif  atau  surat keterangan Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan;

3)  menunjukkan  surat  keterangan  bebas  gejala  seperti  influensa  (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test dan/atau Rapid-Test;

sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 atau ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah;

  1. untuk  memitigasi  penyebaran  COVID-19  dan  menjaga  kesehatan  dan  keselamatan pegawai lainnya, bagi pegawai yang kembali dari perjalanan harus:

1)  melakukan  PCR  Test/Rapid-Test/surat  keterangan  bebas  gejala  seperti  influensa (influenza-like  illness)  yang  dikeluarkan  oleh  Dokter  Rumah  Sakit/Puskesmas (bagi  daerah  yang  tidak  memiliki  fasilitas  PCR  Test  dan/atau  Rapid-Test)  yang baru  dan  menyampaikan  kepada  Kepala  Unit  Kerja  sebelum  masuk  bekerja dengan contoh formulir pada Lampiran huruf B. Pengambilan test paling lambat dilakukan 1 (satu) hari sejak kedatangan;

2)  Pegawai diberikan penugasan WFH sampai dengan diperoleh hasil dari angka 1);

  1. dalam hal hasil dari huruf i angka 1) adalah:

1)  surat keterangan PCR Test dengan hasil negatif;
2)  surat keterangan Rapid-Test dengan hasil non reaktif; atau
3)  surat  keterangan  bebas  gejala  seperti  influensa  (influenza-like  illness)  yang
dikeluarkan  oleh  Dokter  Rumah  Sakit/Puskesmas  (bagi  daerah  yang  tidak memiliki fasilitas PCR Test dan/atau Rapid-Test);

pegawai  dapat  Work  From  Office  (WFO)  atau  WFH  sesuai  dengan  penjadwalan  di unit kerja masing-masing;

  1. dalam hal hasil dari huruf i angka 1) adalah:

1)  surat keterangan PCR Test dengan hasil positif, maka pegawai diwajibkan untuk
mengikuti prosedur atau ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;

2)  surat  keterangan  Rapid-Test  dengan  hasil  reaktif,  maka  pegawai  diminta  untuk
mengikuti PCR Test;

3)  surat  keterangan  yang  dikeluarkan  oleh  Dokter  Rumah  Sakit/Puskesmas  (bagi daerah  yang  tidak  memiliki  fasilitas  PCR  Test  dan/atau  Rapid-Test)  yang menyebutkan  terdapat  gejala  seperti  influensa  (influenza-like  illness),  maka pegawai diwajibkan untuk mengikuti rekomendasi yang diberikan Dokter;

4)  untuk  kondisi  pada  angka  2)  dan  3)  di  atas,  pegawai  diwajibkan  melakukan karantina  mandiri,  pemantauan  mandiri  terhadap  gejala  yang  timbul,  dan pengukuran  suhu  tubuh  2  (dua)  kali  sehari  sampai  dengan  diperoleh  hasil  PCR Test atau  dinyatakan  sembuh  oleh  Dokter.  Pegawai  diberikan  penugasan  Work From Home (WFH) selama karantina mandiri;

  1. ketentuan  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  h  dan  huruf  i  dikecualikan  untuk perjalanan  pegawai  komuter  dan  perjalanan  pegawai  di  dalam  wilayah/kawasan aglomerasi.
  1. Pegawai yang datang dari luar negeri harus:
  1. melakukan  PCR  Test  pada  saat  ketibaan  (contoh:  di  bandara),  apabila  belum melaksanakan  dan  tidak  dapat  menunjukkan  surat  hasil  PCR  Test  dari  negara keberangkatan;
  2. selama waktu tunggu hasil PCR Test,  setiap  pegawai  harus  menjalani  karantina  di tempat  yang  disediakan  pemerintah  atau  di  tempat  akomodasi  (hotel/penginapan) yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan;
  3. dalam  hal  hasil  PCR  Test  negatif,  maka  pegawai  melakukan  karantina  mandiri selama 14 (empat belas) hari dan diberikan penugasan WFH. Dalam hal hasil PCR Test positif, maka pegawai mengikuti prosedur atau ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
  1. Penjadwalan  kehadiran  pegawai  WFO  dan  WFH  dilaksanakan  sesuai ketentuan  sebagaimana  tercantum  dalam  Surat  Edaran  Direktur  Jenderal  Pajak nomor SE-30/PJ/2020.

Ketentuan mengenai cuti pegawai adalah sebagai berikut:

  1. cuti pegawai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. pemberian  cuti  pegawai  agar  memperhatikan  jumlah  pegawai  WFO  pada  huruf  E angka 3 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-30/PJ/2020;
  3. dalam  hal  pelaksanaan  cuti  pegawai  memerlukan  perjalanan  agar  memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1;
  4. ketentuan mengenai cuti sakit tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-18/MK.1/2020.
  1. Kepala Unit Kerja dan atasan langsung agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap  penugasan/Surat  Tugas,  pelaksanaan  cuti, dan perjalanan  pegawai di unit kerja masing-masing.
  2. Seluruh  pegawai  agar  mematuhi  protokol  penanganan  bagi  kasus  suspect,  Probable, Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, maupun Kematian yang  telah  ditetapkan  pemerintah  sebagaimana  tercantum  dalam  Keputusan  Menteri Kesehatan  Nomor  HK.01.07/MENKES/413/2020  tentang  Pedoman  Pencegahan  dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

F. Penutup

  1. Ketentuan  pada  huruf  E  angka  4  Surat  Edaran  Direktur  Jenderal  nomor  SE-30/PJ/2020, serta  huruf  E  angka  2  huruf  h  dan  huruf  i  Surat  Edaran  Direktur  Jenderal  nomor  SE-33/PJ/2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Ketentuan pada SE-30/PJ/2020, SE-33/PJ/2020, dan Surat Edaran Direktur Jenderal lainnya terkait  pencegahan  penyebaran  COVID-19  yang  tidak  bertentangan  dengan  Surat Edaran Direktur Jenderal ini dinyatakan tetap berlaku.
  3. Surat  Edaran  Direktur  Jenderal  ini  mulai  berlaku  sejak  tanggal  ditetapkan  sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak.

Demikian  Surat  Edaran  Direktur  Jenderal  ini  disampaikan  untuk  diketahui  dan  dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles