SURAT EDARAN NOMOR SE-015/PP/2020
TENTANG
PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN KARENA PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB)
DI WILAYAH PROVINSI DKI JAKARTA
Yth. 1. Para Hakim Pengadilan Pajak.
2. Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak.
3. Wakil Sekretaris/Wakil Panitera Pengadilan Pajak.
4. Para Panitera Pengganti Pengadilan Pajak.
5. Para Pejabat dan Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak.
6. Para Pengguna Layanan Pengadilan Pajak.
A. UMUM
Sehubungan dengan diberlakukannya kembali pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID19) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dan sejalan dengan upaya Pengadilan Pajak untuk turut melaksanakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pengadilan Pajak serta untuk memberikan informasi dan kepastian hukum terkait persidangan Pengadilan Pajak, perlu ditetapkan kebijakan terkait pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak dalam upaya melaksanakan pembatasan aktivitas bekerja di kantor serta melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar COVID-19.
C. RUANG LINGKUP
Surat Edaran ini memuat kebijakan yang dilaksanakan Pengadilan Pajak untuk melaksanakan pembatasan aktivitas bekerja di kantor karena PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, yaitu penundaan pelaksanaan persidangan termasuk persidangan secara elektronik.
D. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru;
4. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
5. Peraturan Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
6. Keputusan Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta;
E. KETENTUAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN
a. Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik, yang semula telah dijadwalkan mulai tanggal 14 September 2020 sampai dengan 18 September 2020 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut.
b. Majelis atau Hakim Tunggal memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang sebagaimana dimaksud huruf a kepada para pihak melalui media elektronik atau media lainnya dan mencatat dalam Berita Acara Sidang.
c. Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik, akan dilaksanakan kembali mulai tanggal 21 September 2020.
F. PENUTUP
1. Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.
2. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 September 2020
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.