KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-389/PJ/2020

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP - 389/PJ/2020

TENTANG

RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2020-2024

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024, Direktorat Jenderal Pajak harus menyusun Rencana Strategis Tahun 2020-2024;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020-2024;

Mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4664);

6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);

7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2020-2024.

PERTAMA :

Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020-2024 merupakan dokumen perencanaan strategis jangka menengah Direktorat Jenderal Pajak untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

KEDUA :

Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA berisi:

1. Pendahuluan;

2. Visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis;

3. Arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan;

4. Target kinerja dan kerangka pendanaan; dan

5. Penutup.

KETIGA :

Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020-2024 disusun sebagai acuan untuk periode 5 (lima) tahun, terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan 2024, untuk:

1. penyusunan Peta Strategi Direktorat Jenderal Pajak;

2. penyusunan Rencana Kerja Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. penyusunan Rencana Strategis unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

KEEMPAT :

Seluruh Unit Organisasi Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak harus menyusun Rencana Strategis Tahun 2020-2024.

KELIMA :

Rencana Strategis Tahun 2020-2024 unit sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEEMPAT ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Eselon II berkenaan untuk dan atas nama Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 (satu) bulan setelah Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020-2024 ditetapkan, dan disampaikan kepada unit yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan perencanaan strategis Direktorat Jenderal Pajak dan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan c.q. Biro Perencanaan dan Keuangan dalam bentuk softcopy.

KEENAM :

Rencana Strategis Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA dan DIKTUM KEEMPAT dapat dilakukan perubahan, dalam hal:

1. terdapat peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan perubahan Rencana Strategis Unit Eselon I dan/atau Unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau

2. adanya perubahan struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi Unit Eselon I dan/atau Unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

KETUJUH :

Perubahan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEENAM dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Untuk perubahan Renstra Unit Eselon I ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah melalui proses penelaahan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan c.q. Biro Perencanaan dan Keuangan; dan

2. Untuk Perubahan Renstra Unit Eselon II ditetapkan oleh Pimpinan Unit Eselon II berkenaan untuk dan atas nama Direktur Jenderal Pajak setelah melalui proses penelaahan oleh unit yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan perencanaan strategis di Direktorat Jenderal Pajak.

KEDELAPAN :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

1. Menteri Keuangan;

2. Wakil Menteri Keuangan;

3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;

4. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;

5. Seluruh Pejabat Eselon II di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Agustus 2020

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles