SURAT EDARAN NOMOR SE-021/PP/2020

SURAT EDARAN

NOMOR SE-021/PP/2020

TENTANG PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN SEBAGAI TINDAK LANJUT SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK

NOMOR SE-020/PP/2020

Yth.   1. Para Hakim Pengadilan Pajak.

2. Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak.

3. Wakil Sekretaris/Wakil Panitera Pengadilan Pajak.

4. Para Panitera Pengganti Pengadilan Pajak.

5. Para Pejabat dan Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak.

6. Para Pengguna Layanan Pengadilan Pajak.

A. UMUM

Sehubungan dengan penundaan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak mulai tanggal 28 September 2020 sampai dengan 2 Oktober 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-020/PP/2020, perlu ditetapkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak.

B. MAKSUD DAN TUJUAN

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai batas jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan persidangan mulai tanggal 28 September 2020 sampai dengan 2 Oktober 2020.

C. RUANG LINGKUP

Surat Edaran ini memuat penjelasan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubungan dengan adanya penundaan persidangan mulai tanggal 28 September 2020 sampai dengan 2 Oktober 2020.


D. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);

2. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE020/PP/2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan Penghentian Sementara Seluruh Layanan Administrasi Secara Tatap Muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 28 September 2020 sampai dengan 2 Oktober 2020.

E. KETENTUAN JANGKA WAKTU MENGENAI PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN

a. Jangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 28 September 2020 sampai dengan 4 Oktober 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Jangka waktu pelaksanaan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 28 September 2020 sampai dengan 4 Oktober 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

F. PENUTUP

1. Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.

2. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 28 September 2020

KETUA PENGADILAN PAJAK,

ttd.

TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles