05 Oktober 2020
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR : SE - 023/PP/2020
TENTANG
PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN SEBAGAI TINDAK LANJUT SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR SE-022/PP/2020
KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,
A. UMUM
Sehubungan dengan penundaan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak mulai tanggal 5 Oktober 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-022/PP/2020, perlu ditetapkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai batas jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan persidangan mulai tanggal 5 Oktober 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020.
C. RUANG LINGKUP
Surat Edaran ini memuat penjelasan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubungan dengan adanya penundaan persidangan mulai tanggal 5 Oktober 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020.
D. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
2. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-022/PP/2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan Penghentian Sementara Seluruh Layanan Administrasi Secara Tatap Muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 5 Oktober 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020.
E. KETENTUAN JANGKA WAKTU MENGENAI PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN
1. Jangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 5 Oktober 2020 sampai dengan 11 Oktober 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Jangka waktu pelaksanaan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 5 Oktober 2020 sampai dengan 11 Oktober 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
F. PENUTUP
1. Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.
2. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Oktober 2020
Plt. KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
DRS. AMAN SANTOSA, M.B.A