Jasa Intra Grup

 Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Jasa Intra Grup

(Disusun oleh Arnol Susanto) 

  1. Definisi

Jasa Intra-Grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya. (PER 22/PJ/2013)

  1. Metode-metode yang dapat digunakan dalam penilaian kewajaran nilai pembebanan jasa, antara lain:
  1. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontroled Price),
  2. Cost-Plus Method,
  3. Transactional Profit Method.

  1. Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut.
  1. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.
  2. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.

OECD

Chapter VII OECD 2017:

art. 7.5:

       “There are two issues in the analysis of transfer pricing for intragroup services. One issue is whether intra-group services have in fact been provided. The other issue is what the intra group charge for such services for tax purposes should be in accordance with the arm’s length principle.”

Peraturan Lokal

S - 153/PJ.04/2010

Bagian D No. 3

Dalam transaksi imbalan jasa, penelitian atas kewajaran penyerahan atau pemanfaatan jasa, meliputi penelitian atas:

  1. Keberadaan penyerahan atau pemanfaatan jasa

Suatu jasa dikatakan telah diserahkan oleh pihak afiliasi, jika jasa tersebut memberikan manfaat bagi Wajib Pajak. Untuk memastikan bahwa pemanfaatan jasa dari pihak afiliasi memiliki manfaat, maka jasa tersebut juga bukan:

  1. merupakan duplikasi dari jasa yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak,
  2. ditujukan untuk kepentingan pemegang saham atau pihak lain dalam kelompok usaha Wajib Pajak (shareholder activity),
  3. merupakan manfaat yang tidak direncanakan (incidental benefit) oleh Wajib Pajak, dan
  4. semata-mata karena Wajib Pajak adalah anggota suatu kelompok usaha (passive association), tapi pembebanan dilakukan karena adanya fungsi yang dilakukan oleh pihak afiliasi tersebut.

  1. Kewajaran nilai pembebanan jasa

PER - 43/PJ/2010 stdtd. PER - 32/PJ/2011

Pasal 14

  1. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
  2. Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:
  1. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;
  2. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;
  1. Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.
  2. Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.
  3. Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha.
  4. Transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:
  1. kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk;
  2. kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak;
  3. perolehan dana/modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dan manfaatnya dinikmati oleh Wajib Pajak.

Pasal 15

Dalam hal transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dapat dilakukan identifikasi jenis transaksinya secara spesifik, langkah-langkah penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib diterapkan untuk setiap jenis transaksi jasa.

Pasal 16

  1. Dalam hal transaksi jasa dilakukan bersama-sama antara Wajib Pajak dan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dan tidak dapat dilakukan identifikasi atas transaksi jasa yang diserahkan kepada masing-masing pihak, maka beban jasa harus dialokasikan berdasarkan manfaat yang diterima oleh masing-masing pihak.
  2. Kriteria yang digunakan untuk mengalokasikan beban jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memadai dalam hal menerapkan kriteria yang terukur dan dapat diandalkan berdasarkan :
  1. sifat jasa, kondisi pada saat jasa diserahkan, dan manfaat yang diperoleh; atau
  2. kriteria lain yang berkaitan dengan transaksi yang tidak dilakukan oleh pihak pihak yang tidak  mempunyai Hubungan Istimewa.

Transaksi afiliasi dapat dibagi menjadi 5 kategori yaitu:

  1. Transaksi harta berwujud: transaksi ini berhubungan dengan pembelian/penjualan barang jadi, bahan mentah, aset tetap berwujud, spare parts dll.
  2. Transaksi harta tak berwujud: transaksi ini berhubungan dengan know how, trademark, trade name dll.
  3. Perjanjian pembiayaan: transaksi ini misalnya pinjaman intra-grup, guarantees, cash pooling arrangements dan sejenisnya.
  4. Jasa intra-grup: transaksi ini misalnya jasa teknik, jasa manajemen, jasa pendukung lain seperti jasa HRD, jasa keuangan dan akuntansi, jasa IT dll.
  5. Transaksi Saham.
Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles