Harta Tak Berwujud

Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Harta Tak Berwujud

(Disusun oleh Arnol Susanto)

  1. Definisi

Harta tak berwujud untuk kepentingan analisis penentuan harga transfer adalah aset yang bukan merupakan aset  fisik atau aset keuangan. Harta tak berwujud dibagi dalam 2 (dua) bagian besar yang meliputi Harta Tak Berwujud Manufaktur (Manufacturing Intangibles) dan Harta Tak Berwujud Pemasaran (Marketing Intangibles).

(SE - 50/PJ/2013)

  1. Pengujian kewajaran untuk pemanfaatan atau pengalihan harta tak berwujud harus mempertimbangkan perspektif pihak yang menyerahkan (transferor) dan pihak yang menerima (transferee) harta tak berwujud. Pihak yang menyerahkan harus memastikan bahwa akan memperoleh manfaat yang lebih besar dari penyerahan/pemanfaatan harta tak berwujud dibandingkan biaya yang telah dikeluarkan. Sedangkan dari sisi penerima harta tak berwujud akan melihat apakah akan diperoleh manfaat yang lebih besar apabila menggunakan/memperoleh harta tak berwujud dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan.

  1. Metode yang dapat digunakan dalam menilai kewajaran transfer harta tak berwujud.
  1. Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (CUP method)
  2. Metode harga penjualan kembali (resale price method)
  3. Metode biaya-plus (cost-plus method)
  4. Metode pembagian laba (profit split method)
  5. Metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)
  6. Metode lainnya:
  1. Metode Berdasarkan Pendekatan Biaya (Cost-Based Approach)
  2. Metode Berdasarkan Pendekatan Pasar (Market-Based Approach)
  3. Metode Berdasarkan Pendekatan Pendapatan (Income-Based Approach)

OECD

Chapter VI OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations (July 2017)

        Special Considerations for Intangibles 

Peraturan Lokal

S - 153/PJ.04/2010

Bagian D No. 3b

Dalam transaksi penggunaan harta tidak berwujud dan imbalan royalti, penelitian mengenai kewajarannya meliputi penelitian atas:

  1. Keberadaan harta tidak berwujud, ditunjukkan dengan adanya:
  1.  Bukti kepemilikan atas harta tidak berwujud dan,
  2. Nilai dari harta tidak berwujud.
  1. Keberadaan penyerahan hak untuk menggunakan harta tidak berwujud Suatu harta tidak berwujud dikatakan telah diserahkan hak pemanfaatannya oleh pihak afiliasi, jika harta tidak berwujud tersebut memberikan manfaat bagi Wajib Pajak.
  2. Kewajaran nilai imbalan royalti.

SE - 50/PJ/2013

LAMPIRAN I BAB II

  1. Langkah-langkah pengujian terkait transaksi Harta Tak Berwujud:
  1. Mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memiliki kontribusi terhadap kesuksesan produk tersebut di pasar. Identifikasi ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi. Dalam analisis fungsi, Pemeriksa Pajak diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang usaha Wajib Pajak.
  2. Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud. Hal ini perlu dilakukan agar dapat diketahui apakah Wajib Pajak di Indonesia ikut berkontribusi terhadap pembentukannya sehingga berhak menerima hasil atas eksploitasi harta tak berwujud tersebut.
  3. Mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwujud dalam transaksi tersebut. Analisis terhadap saat terjadinya transfer harta tak berwujud dalam transaksi independen dapat dijadikan pedoman.
  4. Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud yang ditransfer. Hal ini dilakukan dengan mengacu kepada pasar dimana harta tak berwujud digunakan dan membandingkannya dengan transaksi pembanding.

  1. Dalam pengujian kewajaran transaksi harta tak berwujud perlu dipahami tipe dan karakteristiknya. Pemahaman ini akan memudahkan dalam menentukan faktor-faktor yang akan mempengaruhi nilai lisensi dari harta tak berwujud dan juga dalam menentukan transaksi pembanding.

  1. Faktor-faktor yang umumnya dijadikan dasar pertimbangan dalam menentukan nilai lisensi harta tak berwujud antara lain:
  1. Proteksi dan jangka waktu

Beberapa jenis harta tak berwujud seperti paten dilindungi oleh jangka waktu secara hukum. Hal ini membuat perlindungan dari pesaing yang akan menduplikasi. Semakin lama jangka waktu perlindungan atas harta tak berwujud tersebut maka manfaat yang diharapkan akan diterima semakin besar.

  1. Eksklusivitas

Hal ini terkait apakah pemanfaatan harta tak berwujud dilindungi oleh hak eksklusif atau tidak. Pihak yang memanfaatkan harta tak berwujud dengan hak eksklusif seharusnya bersedia membayar biaya royalti lebih tinggi daripada pihak yang memanfaatkan harta tak berwujud tanpa hak eksklusif.

  1. Cakupan Geografis

Semakin luas cakupan geografis yang diberikan akan membuat manfaat yang diperoleh semakin besar.

  1. Masa manfaat harta tak berwujud (useful life)

Beberapa harta tak berwujud mempunyai masa manfaat yang terbatas. Masa manfaat ini selain dipengaruhi oleh perlindungan hukum seperti di atas juga dipengaruhi oleh tingginya tingkat penemuan teknologi dari suatu industri tertentu. Persaingan ketat pada industri tertentu membuat masa manfaat atas harta tak berwujud yang ditemukan menjadi lebih pendek.

  1. Hak untuk mengembangkan, merevisi, dan melakukan perbaikan

Proteksi suatu harta tak berwujud menjadi usang jika ditemukan teknologi baru. Untuk tetap dapat bersaing pihak pemanfaat harta tak berwujud dapat diberikan hak untuk ikut mengembangkan, merevisi dan melakukan perbaikan. Apabila hak ini diberikan maka perlu dipertimbangkan dalam menentukan nilai lisensi suatu harta tak berwujud.

  1. Adanya harta tak berwujud lain atau jasa yang melekat dalam penyerahan atau pemanfaatan harta tak berwujud.
    Suatu pemanfaatan harta tak berwujud seringkali disertai dengan pemberian jasa secara berlanjut oleh pihak yang memberikan lisensi. Hal ini perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan besarnya royalti yang dibayar dan dalam menentukan pembanding.
     
  2. Adanya hak untuk melisensikan kembali (sublicence) ke pihak ketiga.
     
  3. Faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi secara ekonomis besarnya nilai lisensi harta tak berwujud.

  1. Dalam hal Wajib Pajak adalah pihak yang memanfaatkan (licencee) atau pembeli dari harta tidak berwujud maka perlu memperhatikan hal-hal antara lain:
  1. Pembayaran yang dilakukan akan memperoleh tingkat pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan. Hal ini ditunjukkan dengan analisis keuangan atas transaksi tersebut.
  2. Pembayaran yang dilakukan akan memberikan manfaat secara ekonomis atas penggunaan harta tak berwujud dari pihak afiliasi.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles