SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 73/PJ/2015
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-37/PJ/2015
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGADMINISTRASIAN
PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. Umum
Dalam rangka mewujudkan keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-37/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian
Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun
2015 dan Tahun 2016, maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk
pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi unit kerja
dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2015 tentang Tata
Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk
Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengajuan
Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan
Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 agar pelaksanaan
di lapangan dapat lebih seragam.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur tentang:
a. Ketentuan umum mengenai permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan
bagi permohonan yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016;
b. Penyelesaian Permohonan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan di Kanwil
DJP bagi permohonan yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016;
c. Penyusutan terkait Keputusan Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan
Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016;
d. Tindak Lanjut atas Keputusan terkait Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan
Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
D. Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva
Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun
2016;
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengajuan
Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan
Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
E. Ketentuan Umum
1. Wajib Pajak Badan dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan Wajib Pajak Orang Pribadi
yang melakukan pembukuan, termasuk:
a. Wajib Pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa
Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat; dan
b. Wajib Pajak yang pada saat penetapan penilaian kembali nilai aktiva tetap oleh kantor
jasa penilai publik (KJPP) atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) atau ayat (4) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor PMK-191/PMK.010/2015 belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap terakhir berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor PMK-79/PMK.03/2008,
dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dengan mendapatkan
perlakuan khusus.
2. Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 berupa Pajak Penghasilan (PPh) yang
bersifat final sebesar:
a. 3% (tiga persen), bagi permohonan yang diajukan sejak tanggal 20 Oktober 2015
sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
b. 4% (empat persen), bagi permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai
dengan tanggal 30 Juni 2016; atau
c. 6% (enam persen), bagi permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2016,
yang dikenakan atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali atau hasil perkiraan
penilaian kembali oleh Wajib Pajak dengan nilai sisa buku fiskal semula.
3. Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat diperoleh apabila Wajib Pajak
mengajukan permohonan penilaian kembali kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka
waktu tanggal 20 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-191/PMK.010/2015.
4. Permohonan penilaian kembali dapat diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
angka 1, yang:
a. telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan dan ditetapkan oleh
KJPP atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, tetapi belum digunakan
untuk tujuan perpajakan, dengan ketentuan:
1) penilaian kembali aktiva tetap yang telah dilakukan dan ditetapkan pada tahun
2015, untuk permohonan yang diajukan pada tahun 2015; atau
2) penilaian kembali aktiva tetap yang telah dilakukan dan ditetapkan pada tahun
2016, untuk permohonan yang diajukan pada tahun 2016, atau
b. belum melakukan penilaian kembali aktiva tetap.
5. Nilai aktiva tetap setelah dilakukan penilaian kembali harus mencerminkan nilai pasar atau nilai
wajar aktiva tetap yang bersangkutan.
6. Nilai pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset
atau liabilitas pada tanggal penilaian antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual
yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan
secara layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
7. Nilai wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk
transfer liabilitas dalam transaksi yang teratur di antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
8. Pengukuran dan penggunaan nilai pasar atau nilai wajar, serta tata cara penilaian dilakukan
sesuai standar akuntansi Keuangan dan/atau standar penilaian yang berlaku.
9. Wajib Pajak mengajukan permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan
pada tahun 2015 dan 2016 dengan menggunakan format sesuai contoh Lampiran I dan II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-37/PJ/2015.
10. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 9 melakukan pembayaran atau pelunasan PPh
atas Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak (SSP) atau melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik atau dengan datang
langsung ke Bank Persepsi.
F. Penyelesaian Permohonan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan di Kanwil DJP
1. Kanwil DJP merekam permohonan, mencetak tanda terima, dan menindaklanjuti permohonan
Wajib Pajak dengan melakukan penelitian atas kelengkapan dan kebenaran persyaratan
permohonan.
2. Penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:
a. Penelitian kelengkapan lampiran permohonan penilaian kembali aktiva tetap sesuai
dengan persyaratan yang tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor
PER-37/PJ/2015;
b. Penelitian kesesuaian jumlah nilai Surat Setoran Pajak (SSP) dengan PPh yang
seharusnya dibayar dan dilunasi;
c. Penelitian kebenaran pembayaran dan pelunasan dalam data Modul Penerimaan Negara
(MPN).
3. Untuk permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak yang telah melakukan penilaian kembali
aktiva tetap:
a. Dalam hal berkas permohonan lengkap dan benar, Kanwil DJP menerbitkan Keputusan
Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan
Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
b. Dalam hal berkas permohonan:
1) tidak terdapat SSP, Kanwil DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan
Tidak Dapat Ditindaklanjuti.
2) terdapat SSP namun persyaratan yang lain tidak lengkap, atau terdapat SSP
yang jumlahnya tidak sesuai dengan besarnya PPh yang seharusnya dilunasi
namun persyaratan yang lain lengkap, Kanwil DJP menerbitkan Surat
Pemberitahuan Permohonan Belum Diterima Lengkap.
c. Penerbitan Surat Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Ditindaklanjuti atau Surat
Pemberitahuan Permohonan Belum Diterima Lengkap sebagaimana dimaksud pada
huruf b, dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
d. Atas Surat Pemberitahuan Permohonan Belum Diterima Lengkap dari Kanwil DJP
sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 2), Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan
persyaratan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengiriman surat.
e. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d, Wajib Pajak tidak
menyampaikan kelengkapan persyaratan, Kanwil DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan
Permohonan Tidak Dapat Ditindaklanjuti.
f. Atas kelengkapan persyaratan permohonan Wajib Pajak yang diterima Kanwil DJP
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kanwil DJP melakukan
penelitian atas kelengkapan dan kebenaran tersebut.
g. Kanwil DJP menerbitkan:
1) Keputusan Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan
Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
dalam hal permohonan dinyatakan lengkap dan benar; atau
2) Keputusan Penolakan Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan
bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan 2016 dalam hal
permohonan tidak memenuhi kriteria lengkap dan benar.
h. Keputusan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf g, diterbitkan
paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permohonan diterima lengkap.
i. Tanggal permohonan diterima lengkap adalah:
1) tanggal tanda terima permohonan penilaian kembali di Kanwil DJP; atau
2) tanggal bukti pengiriman kelengkapan persyaratan, dalam hal berdasarkan
penelitian di Kanwil DJP, diterbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan Belum
Diterima Lengkap.
4. Untuk permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak yang belum melakukan penilaian kembali
aktiva tetap:
a. Dalam hal berkas permohonan:
1) telah memenuhi persyaratan, Kanwil DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan
Tambahan Dokumen Kelengkapan;
2) tidak terdapat SSP, Kanwil DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan
Tidak Dapat Ditindaklanjuti; atau
3) terdapat SSP namun persyaratan yang lain tidak lengkap, atau jumlah SSP
tidak sesuai dengan besarnya PPh Final yang seharusnya dilunasi namun
persyaratan lainnya lengkap, Kanwil DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan
Permohonan Belum Diterima Lengkap.
b. Kanwil DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Ditindaklanjuti
atau Surat Pemberitahuan Permohonan Belum Diterima Lengkap sebagaimana
dimaksud pada huruf a butir 2) atau 3), paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
permohonan diterima.
c. Atas Surat Pemberitahuan Permohonan Belum Diterima Lengkap dari Kanwil DJP
sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 3), Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan
persyaratan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengiriman surat oleh
Kanwil DJP.
d. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c, Wajib Pajak:
1) tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan, Kanwil DJP menerbitkan Surat
Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Ditindaklanjuti;
2) menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada huruf c, Kanwil DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan Tambahan
Dokumen Kelengkapan.
e. Wajib Pajak menyampaikan tambahan dokumen kelengkapan yang tercantum dalam
Surat Pemberitahuan Tambahan Dokumen Kelengkapan sebagaimana dimaksud pada
huruf a butir 1) dan huruf d butir 2), paling lambat tanggal:
1) 31 Desember 2016, untuk permohonan yang diajukan sejak tanggal
20 Oktober 2015 sampai dengan 31 Desember 2015;
2) 30 Juni 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak tanggal 1 Januari 2016
sampai dengan 30 Juni 2016; atau
3) 31 Desember 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak tanggal 1 Juli 2016
sampai dengan 31 Desember 2016.
f. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf e, Wajib Pajak:
1) tidak menyampaikan tambahan dokumen kelengkapan, Kanwil DJP menerbitkan
Surat Pemberitahuan Permohonan WP Dianggap Batal, paling lama 10
(sepuluh) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf e,
terlampaui.
2) menyampaikan tambahan dokumen kelengkapan, Kanwil DJP melakukan
penelitian kembali untuk menentukan kelengkapan dan kebenaran berkas
permohonan.
g. Dalam hal nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali oleh KJPP atau ahli penilai yang telah
memperoleh izin dari Pemerintah lebih besar dibandingkan nilai perkiraan yang
disampaikan dalam permohonan, Wajib Pajak harus menyerahkan SSP bukti pelunasan
PPh yang harus dibayar, sesuai dengan tarif yang berlaku pada saat tanggal pelunasan,
sebagai tambahan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf f butir 2).
h. Atas kelengkapan persyaratan permohonan Wajib Pajak yang diterima Kanwil DJP
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf e, Kanwil DJP melakukan
penelitian atas permohonan tersebut.
i. Dalam hal hasil penelitian menyatakan bahwa permohonan:
1) Lengkap dan benar, Kanwil DJP menerbitkan Keputusan Persetujuan Penilaian
Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang
Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
2) Lengkap namun tidak benar, Kanwil DJP menerbitkan:
a) Surat Pemberitahuan Tambahan Dokumen Kelengkapan dalam hal
jumlah SSP tidak sesuai dengan besarnya PPh yang seharusnya
dilunasi;
b) Surat Pemberitahuan Permohonan Wajib Pajak Dianggap Batal dalam
hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tambahan kelengkapan dokumen
berupa SSP yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud butir a)
sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
atau
c) Keputusan Penolakan Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan
Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan
2016 dalam hal permohonan tidak memenuhi kriteria lengkap dan
benar.
j. Keputusan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf i butir 1)
dan 2) huruf c), diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permohonan
diterima lengkap.
k. Tanggal permohonan diterima lengkap sebagaimana dimaksud pada huruf j adalah:
a) tanggal tanda terima; atau
b) tanggal bukti pengiriman tambahan kelengkapan dokumen, dalam hal
berdasarkan penelitian di Kanwil DJP diterbitkan Surat Pemberitahuan
Tambahan Dokumen Kelengkapan.
G. Penyusutan terkait Keputusan Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan
Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
1. Nilai aktiva tetap setelah dilakukan penilaian kembali sebagaimana tercantum pada keputusan
persetujuan dari Kanwil DJP, digunakan untuk penyajian nilai aktiva tetap dimaksud dan
sebagai dasar penghitungan penyusutan untuk keperluan perpajakan.
2. Perlakuan penyusutan bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan dari
Kanwil DJP atas permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan yang
diajukan pada tahun 2015 dan telah dilakukan penilaian kembali pada tahun 2015:
a. untuk tahun pajak 2015:
1) Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah nilai aktiva tetap sebelum
dilakukan penilaian kembali.
2) Masa manfaat fiskal aktiva tetap sesuai dengan masa manfaat yang masih
tersisa untuk kelompok aktiva tetap tersebut.
b. Untuk tahun pajak 2016 dan seterusnya:
1) Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah nilai aktiva tetap setelah dilakukan
penilaian kembali.
2) Masa manfaat fiskal aktiva tetap disesuaikan kembali menjadi masa manfaat
penuh untuk kelompok aktiva tetap tersebut.
3. Perlakuan penyusutan bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan dari
Kanwil DJP atas permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan yang
diajukan sampai dengan 31 Desember 2016 dan telah dilakukan penilaian kembali pada tahun
2016 atau 2017:
a. Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap untuk tahun pajak dilakukannya penilaian kembali
adalah nilai aktiva tetap setelah dilakukan penilaian kembali;
b. Masa manfaat aktiva fiskal aktiva tetap untuk tahun pajak dilakukannya penilaian
kembali, disesuaikan menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap
tersebut; dan
c. Penghitungan penyusutan dimulai kembali sejak bulan dilakukannya penilaian kembali
aktiva tetap.
4. Bulan dan tahun pajak dilakukannya penilaian kembali adalah bulan dan tahun sesuai dengan
tanggal penilaian sebagaimana tertulis dalam laporan hasil penilaian KJPP atau Ahli Penilai.
5. Tanggal penilaian adalah tanggal pada saat nilai diberlakukan.
H. Tindak Lanjut atas Keputusan terkait Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi
Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
1. Kanwil DJP mengirimkan salinan keputusan dan fotokopi berkas permohonan ke KPP tempat
Wajib Pajak terdaftar.
2. Kanwil DJP melakukan pindai (scan) atau perekaman atas permohonan yang disampaikan oleh
Wajib Pajak termasuk lampirannya, dan dokumen terkait penyelesaian permohonan (surat,
laporan hasil penelitian, dan Keputusan) dalam format PDF searchable dan disimpan dalam
personal computer Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat.
3. Hasil pemindaian atau perekaman digunakan untuk pembentukan basis data sebagai bahan
pengawasan Wajib Pajak.
4. KPP sebagaimana dimaksud pada angka 1, melakukan pengawasan atas pelaksanaan keputusan
terkait Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang
Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
5. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain meliputi:
a. Pelaporan nilai aktiva tetap dalam laporan keuangan fiskal;
b. Penghitungan biaya penyusutan fiskal;
c. Kewajaran nilai aktiva tetap yang telah dilakukan penilaian kembali;
d. Pengalihan aktiva tetap yang telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian
kembali; dan
e. Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
6. Dalam hal diperlukan untuk menentukan kewajaran nilai aktiva tetap yang telah diterbitkan
Keputusan Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi
Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016, KPP dapat meminta bantuan
Fungsional Penilai atau Petugas Penilai dengan prosedur permintaan bantuan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai permintaan bantuan penilaian.
7. Dalam hal terjadi pengalihan aktiva tetap yang telah memperoleh keputusan persetujuan
penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf d:
a. Atas aktiva tetap kelompok 1 (satu) dan kelompok 2 (dua), sebelum berakhirnya masa
manfaat yang baru setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tetap;
b. Atas aktiva tetap kelompok 3 (tiga), kelompok 4 (empat), bangunan, dan tanah,
sebelum lewat jangka waktu 10 (sepuluh) tahun;
atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap di atas nilai sisa buku fiskal semula, dikenakan
tambahan PPh yang bersifat final dengan tarif sebesar tarif tertinggi PPh Pasal 17 yang berlaku
pada saat penilaian kembali aktiva tetap dikurangi pajak yang sudah dibayarkan dan dilunasi.
8. Tata cara pengawasan Wajib Pajak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan mengenai permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan atau ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal terdapat potensi perpajakan yang
material.
9. Terhadap Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap, dapat dilakukan
pemeriksaan dalam rangka pengujian kepatuhan sesuai ketentuan perundang-undangan.
10. Dalam hal terdapat pajak yang tidak seharusnya terutang terkait penilaian kembali aktiva tetap
untuk tujuan perpajakan, Seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
menyelesaikan proses pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang berdasarkan
permohonan Wajib Pajak, sampai dengan terbit Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak
(SPMKP) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
I. Lampiran dan Prosedur
1. Contoh Format Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas Permohonan dan Kesesuaian Jumlah
Nilai SSP dengan Jumlah PPh Final yang Seharusnya Dibayar dan Dilunasi, untuk Permohonan
yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2. Contoh format Laporan Hasil Penelitian Permohonan Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk
Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 adalah
sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3. Prosedur Penyelesaian Permohonan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan
Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 di Kanwil DJP adalah
sebagaimana diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Contoh Perhitungan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
J. Penutup
1. Atas permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan yang telah diajukan
sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-191/PMK.010/2015 dan telah diterbitkan
Keputusan Penolakan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan
Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016, atau Surat Pemberitahuan Permohonan Tidak
Dapat Ditindaklanjuti, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penilaian kembali
aktiva tetap untuk tujuan perpajakan.
2. Direktorat Peraturan Perpajakan II dan Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan
melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelesaian permohonan penilaian kembali aktiva
tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun
2016.
3. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2015
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001
Tembusan:
1. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
2. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
3. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak