SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 74/PJ/2015
TENTANG
PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 P/HUM/2013 TENTANG UJI MATERIIL TERHADAP PASAL-PASAL
DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2011 TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. Umum
Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Putusan Nomor 73 P/HUM/2013 tentang
Uji Materiil Terhadap Pasal-Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang diputus pada tanggal 30 Juni 2014 dan
dikirimkan kepada para pihak pada tanggal 1 Juli 2015 yang menyatakan mengabulkan permohonan
keberatan hak uji materiil dari Pemohon Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) atas
pasal-pasal yang antara lain mengatur ketentuan mengenai:
1. pelaksanaan verifikasi;
2. pemberian imbalan bunga terhadap Putusan Banding yang diajukan Peninjauan Kembali
ke Mahkamah Agung hanya dapat diberikan setelah Putusan Peninjauan Kembali telah diterima;
3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pasal 13A Undang-Undang KUP tidak dapat
diajukan upaya hukum berupa keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi,
dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak;
4. beberapa keputusan atau ketetapan yang tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;
dan
5. jangka waktu penyelesaian keberatan atas pelaksanaan Putusan Gugatan yang berkaitan
dengan surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak
dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang KUP;
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat edaran ini disusun dengan maksud untuk memberikan pedoman terkait dengan implikasi
atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 73 P/HUM/2013 tersebut terhadap ketentuan umum dan
tata cara perpajakan.
2. Tujuan
Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dan kepastian hukum dalam
pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 73 P/Hum/2013 tersebut, sehingga diharapkan
agar Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan Kepala Kantor Pelayanan,
Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan:
a. melaksanakan Putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan pasal-pasal dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang dinyatakan tidak sah dan tidak
berlaku umum, sesuai dengan prinsip dalam negara hukum dengan iktikad baik; dan
b. melakukan sosialisasi mengenai implikasi perpajakan dari putusan tersebut kepada
para Wajib Pajak yang terdaftar di wilayah kerjanya.
C. Ruang Lingkup
Dalam surat edaran ini diatur ketentuan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 73 P/Hum/2013
yang berkaitan dengan pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang dinyatakan
tidak sah dan tidak berlaku umum, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. ketentuan umum;
2. saat berlakunya Putusan Mahkamah Agung;
3. pelaksanaan verifikasi;
4. pemberian imbalan bunga terhadap Putusan Banding yang diajukan Peninjauan Kembali
ke Mahkamah Agung hanya dapat diberikan setelah Putusan Peninjauan Kembali telah diterima;
5. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pasal 13A Undang-Undang KUP tidak dapat
diajukan upaya hukum berupa keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi,
dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak;
6. beberapa keputusan atau ketetapan yang tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;
7. penghitungan jangka waktu penyelesaian keberatan atas pelaksanaan Putusan Gugatan yang
berkaitan dengan surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib
Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4)
Undang-Undang KUP; dan
8. himbauan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan Kepala
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
D. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
4. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.
5. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73 P/Hum/2013 Tentang Uji Materiil
Terhadap Pasal-Pasal Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
E. Materi
1. Ketentuan Umum
a. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut
Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang selanjutnya disebut PP 74 Tahun
2011 adalah peraturan pemerintah yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan hak
dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai petunjuk pelaksanaan Undang-Undang
KUP.
c. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Putusan MA
adalah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73 P/HUM/2013 tentang
Uji Materiil terhadap Pasal-Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
d. Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73 P/HUM/2013 yang
selanjutnya disebut Pelaksanaan Putusan adalah seluruh tindakan yang dilakukan oleh
Pejabat Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya
untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung baik dalam bentuk pengaturan dan/
atau penetapan.
2. Saat Berlakunya Putusan Mahkamah Agung
a. Dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak
Uji Materiil diatur bahwa dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah
Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang
mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang
bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-
undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.
b. Berdasarkan laman (website) resmi Mahkamah Agung, diperoleh informasi bahwa
sengketa uji materiil yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN
Indonesia) atas pasal-pasal dalam PP 74 Tahun 2011 dengan nomor perkara
73 P/HUM/2013 telah diputuskan dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada
tanggal 30 Juni 2014 dan dikirimkan kepada para pihak pada tanggal 1 Juli 2015.
3. Pelaksanaan Verifikasi
a. Pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 berkaitan dengan
ketentuan verifikasi yang diajukan uji materiil dan dinyatakan tidak sah serta tidak
berlaku umum dalam Putusan MA sebagai berikut:
1) Pasal 1 angka 4 dan 5;
2) Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2);
3) Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3);
4) Pasal 15;
5) Pasal 18 ayat (1) Huruf a;
6) Pasal 19;
7) Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2);
8) Pasal 21;
9) Pasal 30 ayat (2) huruf c;
10) Pasal 35 ayat (1) huruf d;
11) Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3); dan
12) Pasal 48 ayat (3), ayat (4), ayat (7), ayat (8), ayat (9) dan ayat (10).
b. Sebagai akibatnya, ketentuan yang mengatur verifikasi dalam peraturan pelaksanaan
dari PP 74 Tahun 2011 tidak berlaku lagi, rinciannya antara lain adalah sebagai berikut:
1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara
Verifikasi.
2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara
Pemeriksaan.
3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu
Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran,
Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan
dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.
5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara
Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak
Terutang.
6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data
dan Pemindahan Wajib Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.
7) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-48/PJ/2013 tentang Kebijakan
Pelaksanaan Verifikasi.
8) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang
Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan
Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta
Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.
c. Sebagai tindak lanjut dari Putusan MA tersebut, Menteri Keuangan telah mengganti atau
mengubah beberapa peraturan sebagai berikut:
1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu
Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian,
dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak telah diganti dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran
Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak, Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak.
2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015.
3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara
Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak
Terutang telah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran
Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.
4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara
Pemeriksaan telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
184/PMK.03/2015.
d. Dengan telah dilakukan penggantian atau perubahan terhadap beberapa Peraturan
Menteri Keuangan sebagaimana tersebut pada huruf c di atas, terdapat beberapa
perubahan prosedur yang terkait dengan verifikasi menjadi sebagai berikut:
1) Pelaksanaan verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak
diganti dengan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan yang mengatur tentang tata cara pemeriksaan dan peraturan
pelaksanaannya.
2) Pelaksanaan verifikasi dalam rangka:
a) menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
b) menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan atau
berdasarkan permohonan Wajib Pajak;
c) mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; dan
d) mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atau
berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak, diganti dengan
pemeriksaan untuk tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur tentang
tata cara pemeriksaan, tata cara pendaftaran nomor pokok wajib
pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, penghapusan nomor pokok
wajib pajak, dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta
peraturan pelaksanaannya.
3) Pelaksanaan verifikasi dalam rangka mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak
berdasarkan permohonan Wajib Pajak, diganti dengan meneliti dan memastikan
keberadaan tempat dan kegiatan usaha Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur tentang
tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan pencabutan pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, serta peraturan pelaksanaannya.
4) Pelaksanaan verifikasi dalam rangka mengembalikan kelebihan pembayaran
pajak yang seharusnya tidak terutang, diganti dengan meneliti kebenaran
pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan yang mengatur tentang tata cara pengembalian atas
kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan peraturan
pelaksanaannya.
4. Pemberian Imbalan Bunga dalam hal Putusan Banding Diajukan Peninjauan Kembali
a. Pasal 43 ayat (6) huruf c PP 74 Tahun 2011 yang pada intinya menyatakan bahwa
imbalan bunga tidak diberikan kepada Wajib Pajak apabila terhadap Putusan Banding
diajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, telah diajukan uji
materiil dan dinyatakan tidak sah serta tidak berlaku umum dalam Putusan MA.
b. Sebagai tindak lanjut dari Putusan MA tersebut, Menteri Keuangan telah mengubah
beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2015.
c. Dengan telah dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana
tersebut pada huruf b, terdapat beberapa perubahan prosedur yang terkait dengan
pemberian imbalan bunga sebagai berikut:
1) Pengajuan Peninjauan Kembali baik oleh Wajib Pajak maupun Direktorat
Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding dari Pengadilan Pajak tidak menunda
atau menangguhkan pemberian imbalan bunga dalam hal Wajib Pajak telah
memenuhi ketentuan pemberian imbalan bunga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur tentang
tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga dan peraturan
pelaksanaannya.
2) Dalam hal Putusan Peninjauan Kembali mengakibatkan adanya penagihan
kembali imbalan bunga yang telah diberikan pada saat pelaksanaan Putusan
Banding, imbalan bunga tersebut ditagih kembali bersamaan dengan
pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali.
5. Upaya Hukum atas SKPKB yang Diterbitkan Berdasarkan Pasal 13A Undang-Undang KUP
a. Pasal 29 ayat (3) huruf a PP 74 Tahun 2011 yang pada intinya menyatakan bahwa
Wajib Pajak tidak dapat mengajukan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan berdasarkan Pasal 13A Undang-Undang KUP,
telah diajukan uji materiil dan dinyatakan tidak sah serta tidak berlaku umum dalam
Putusan MA.
b. Sebagai tindak lanjut dari Putusan MA tersebut, Menteri Keuangan telah mengubah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan
Penyelesaian Keberatan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015,
khususnya penghapusan atas ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) yang mengatur perihal
sebagaimana dimaksud pada butir a.
c. Dengan telah dilakukannya penghapusan atas ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2)
sebagaimana tersebut pada huruf b di atas, SKPKB yang diterbitkan berdasarkan
Pasal 13A Undang-Undang KUP dapat diajukan keberatan.
6. Beberapa Keputusan atau Ketetapan yang Tidak Dapat Diajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak
a. Pasal 37 PP 74 Tahun 2011 yang pada intinya menyatakan bahwa keputusan yang
berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada
badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c
Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak
selain:
1) surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau
tata cara penerbitan;
2) Surat Keputusan Pembetulan;
3) Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur
atau tata cara penerbitan;
4) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
5) Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
6) Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
7) Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; dan
8) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, telah diajukan
uji materiil dan dinyatakan tidak sah serta tidak berlaku umum dalam Putusan
MA.
b. Dengan telah dibatalkannya Pasal 37 PP 74 Tahun 2011, keputusan atau ketetapan
sebagaimana tersebut pada huruf a di atas dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan
Pajak.
7. Penghitungan Jangka Waktu Penyelesaian Keberatan atas Pelaksanaan Putusan Gugatan
a. Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) PP 74 Tahun 2011 yang diajukan uji materiil dan
dinyatakan tidak sah serta tidak berlaku umum dalam Putusan MA menyatakan
sebagai berikut:
Ayat (2) : Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak
atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa
keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur
Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib
Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
Ayat (3) : Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan diterima
oleh Direktur Jenderal Pajak.
b. Sebagai tindak lanjut dari Putusan MA tersebut, Menteri Keuangan telah mengubah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan
Penyelesaian Keberatan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015,
khususnya perubahan terhadap ketentuan dalam Pasal 17 dengan menyisipkan satu
ayat yaitu ayat (4a).
c. Dengan telah disisipkannya ayat (4a) dalam Pasal 17 sebagaimana tersebut pada
huruf b di atas, dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas
surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak
tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang
KUP, jangka waktu 12 (dua belas) bulan penyelesaian keberatan tertangguh, terhitung
sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak yang diajukan gugatan tersebut
sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal
Pajak.
8. Himbauan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan Kepala
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Berdasarkan informasi dan ketentuan
diatas, Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan Kepala Kantor
Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan
diharapkan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan internalisasi kepada seluruh pegawai dalam lingkungan kerja masing-masing
terkait implikasi perpajakan dari Putusan MA tersebut;
b. melakukan sosialisasi kepada seluruh Wajib Pajak yang terdaftar dan/atau Pengusaha
Kena Pajak yang dikukuhkan di wilayah kerjanya terkait adanya perubahan mengenai
tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak seiring
dengan adanya perubahan atau pencabutan peraturan di bidang perpajakan sebagai
tindak lanjut dari Putusan MA; dan
c. seluruh pelaksanaan tugas dan pekerjaan yang berkaitan dengan ketentuan dalam
PP 74 Tahun 2011 yang dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Putusan MA, agar
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan
peraturan pelaksanaannya, serta surat edaran ini.
F. Ketentuan Penutup
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2015
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001
Tembusan:
1. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Kementerian Keuangan
2. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan
3. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
4. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
5. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
6. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan