KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52/KM.10/2020
TENTANG
TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
PERIODE 1 DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Desember 2020 Sampai Dengan 31 Desember 2020;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2020.
PERTAMA : Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 sebagai berikut:
A. Sanksi Administrasi:
No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Tarif bunga per bulan
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,53% (nol koma lima tiga persen)
2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), 0,94% (nol koma sembilan empat persen)
Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3)
3. Pasal 8 ayat (5) 1,36% (satu koma tiga enam persen)
4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,78% (satu koma tujuh delapan persen)
B. Imbalan Bunga:
Ketentuan dalam Undang-Undang Tata Tarif bunga per bulan
mengenai Ketentuan Umum dan
Cara Perpajakan
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), 0,53% (nol koma lima tiga persen)
dan Pasal 27B ayat (4)
KEDUA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2020.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan;
2. Wakil Menteri Keuangan;
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; dan
4. Direktur Jenderal Pajak;
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2020
a. n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL
Ttd.
FEBRIO NATHAN KACARIBU