KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 234/PJ/2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-182/PJ/2015 TENTANG UJI COBA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK
SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINI AUTOMATED TELLER MACHINE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa untuk menambah akses pembayaran pajak secara elektronik melalui Mini Automated Teller
Machine (Mini ATM);
b. bahwa PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah memenuhi ketentuan dan persyaratan secara penuh sebagai
bank persepsi yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik melalui fasilitas
Electronic Data Capture berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-10152/PB/2015
tanggal 1 Desember 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-182/PJ/2015 tentang Uji
Coba Pembayaran Pajak Secara Elektronik melalui Mini Automated Teller Machine;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan
Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara secara
Elektronik;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran
Pajak;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi
Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014-2025;
6. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan selaku Ketua Tim Pengelola Tim Reformasi
Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Pusat (Central Transformation Office) Kementerian Keuangan
Nomor KEP-33/SJ/2015 tentang Perubahan Manual Implementasi Inisiatif Program Transformasi
Kelembagaan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak secara
Elektronik;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-182/PJ/2015 TENTANG UJI COBA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI
MINI AUTOMATED TELLER MACHINE.
PERTAMA :
Mengubah Diktum KETIGA dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-182/PJ/2015 tentang Uji Coba
Transaksi Pembayaran Pajak secara Elektronik melalui Mini Automatic Teller Machine sehingga berbunyi sebagai
berikut:
KETIGA :
Menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk, sebagai Bank Persepsi penyedia Mini ATM untuk pelaksanaan uji coba sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEDUA.
KEDUA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2015
Plt.DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI