PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 190/PMK.01/2020
TENTANG
LOGO KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk menguatkan budaya organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan melalui penerapan Corporate Identity, Kementerian Keuangan telah memiliki logo yang berperan sebagai pemersatu seluruh unit organ1sas1 di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor KEP-579/MK/6/9/1970 tentang Lambang Departemen Keuangan Republik Indonesia;
b. bahwa dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan dan guna menjaga kesinambungan implementasi nilai Kementerian Keuangan, khususnya nilai sinergi, serta penguatan branding Kementerian Keuangan agar lebih mudah diingat oleh seluruh pemangku kepentingan, perlu mengatur kembali penggunaan dan penempatan logo Kementerian Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Logo Kementerian Keuangan;
Mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LOGO KEMENTERIAN KEUANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Logo Kementerian Keuangan adalah gambar dan huruf sebagai identitas Kementerian Keuangan.
2. Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan adalah seluruh unit organisasi yang dibentuk oleh Menteri Keuangan melalui peraturan perundangundangan dengan struktur organisasi tertentu.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Penggunaan Logo Kementerian Keuangan bertujuan untuk:
a. menunjukkan simbol dan identitas Kementerian Keuangan;
b. mempererat persatuan dan kesatuan pegawai Kementerian Keuangan;
c. menjaga kehormatan atas kesatuan organisasi Kementerian Keuangan;
d. menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan logo Kementerian Keuangan; dan
e. menumbuhkan kebanggaan pegawai terhadap Kementerian Keuangan.
BAB III
BENTUK, WARNA, MAKNA, DAN ARTI
Pasal 3
Bentuk Logo Kementerian Keuangan berupa segi lima sama sisi yang berisi:
a. gambar gada terletak vertikal di tengah;
b. di sebelah kiri dan kanan gambar padi dan kapas dengan jumlah padi 17 (tujuh belas) dan kapas 8 (delapan);
c. diapit oleh gambar sayap;
d. di bawahnya gambar bokor; dan
e. pita bertuliskan Nagara Dana Rakca.
Pasal 4
(1) Warna Logo Kementerian Keuangan menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
a. warna biru dongker untuk segi lima sama sisi, yang melambangkan pikiran jernih dan membangun profesionalisme;
b. warna kuning keemasan untuk sayap, gada, bokor, dan padi, yang melambangkan optimisme dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik;
c. warna hijau di bagian kelopak bunga kapas, yang melambangkan keterbukaan komunikasi guna menguatkan sinergi;
d. warna putih di bagian bunga kapas dan pita, yang melambangkan kesucian dan kemurnian integritas setiap insan Kementerian Keuangan; dan
e. warna hitam untuk tulisan Nagara Dana Rakca, ulir gada, dan garis tepi setiap unsur logo Kementerian Keuangan, yang melambangkan keteguhan hati dalam mencapai kesempurnaan,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Makna Logo Kementerian Keuangan, sebagai berikut:
a. sayap melambangkan ketangkasan dalam menjalankan tugas dan fungsi;
b. padi dan kapas melambangkan cita-cita dan upaya untuk mengisi kesejahteraan bangsa dan sekaligus berarti se bagai peringatan tanggal lahir Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap tanggal 17 Agustus;
c. gada melambangkan kesatuan tindak;
d. bokor melambangkan daya upaya untuk menghimpun, mengarahkan, dan mengamankan keuangan dan kekayaan negara;
e. ruang segi lima melambangkan dasar negara Pancasila; dan
f. pita bertuliskan Nagara Dana Rakca melambangkan kebulatan tekad untuk menjaga keuangan negara.
(3) Arti keseluruhan makna Logo Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan ungkapan sesuatu daya mempersatukan dan menyerasikan dalam gerak kerja untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
BAB IV
PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN
Pasal 5
(1) Logo Kementerian Keuangan wajib digunakan pada:
a. naskah dinas resmi yang diterbitkan oleh semua satuan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. ruang pelayanan publik;
c. identitas perlengkapan kantor;
d. atribut kegiatan atau aktivitas yang bersifat formal;
e. bahan paparan dalam kegiatan resmi Kementerian Keuangan;dan
f. setiap bentuk media cetak dan elektronik.
(2) Logo Kementerian Keuangan dapat digunakan pada:
a. sarana dan prasarana di lingkungan Kementerian Keuangan;dan
b. identitas kepemilikan barang milik negara.
(3) Dalam penggunaan Logo Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat digunakan warna lain dengan ketentuan berikut:
a. warna hitam atau putih atau kuning keemasan sesuai warna media yang digunakan, tanpa menghilangkan bentuk asli Logo Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
b. warna lain dalam hal diperlukan tan pa menghilangkan bentuk asli Logo Kementerian Keuangan, sepanJang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(4) Penggunaan dan penempatan Logo Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
LARANGAN DAN TINDAKAN HUKUM
Pasal 6
Logo Kementerian Keuangan dilarang dengan sengaja untuk:
a. dicoret, ditulis, digambar, diubah bentuk, dan/ atau dirusak dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan organisasi Kementerian Keuangan;
b. digunakan dalam kondisi rusak dan/ atau tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c. ditiru baik sebagian maupun keseluruhan dan/ atau menjadi bagian dari logo bagi perseorangan, organisasi, perkumpulan, dan/ atau perusahaan;
d. ditempatkan pada tempat yang memiliki konotasi negatif dan/ atau merugikan citra Kementerian Keuangan; dan/atau
e. digunakan untuk kepentingan komersial yang tidak memberikan manfaat bagi kepentingan negara dan/ atau Kementerian Keuangan.
Pasal 7
(1) Terhadap pelanggaran atas penggunaan Logo Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil dan/ atau Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, maka pegawai bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan:
a. ketentuan mengenai Kode Etik;
b. disiplin Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan; dan/atau
c. peraturan perundang-undangan.
(2) Terhadap pelanggaran atas penggunaan Logo Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan selain pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pihak-pihak di luar Kementerian Keuangan, maka Kementerian Keuangan berhak mengajukan tuntutan hukum sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB VI
LOGO UNIT ORGANISASI
Pasal 8
(1) Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dapat mengajukan usulan Logo Unit Organisasi apabila:
a. merupakan Unit Organisasi Eselon I yang mempunyai Instansi Vertikal;
b. dipersyaratkan dalam pembentukan organisasi;
c. merupakan Unit Organisasi Non Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan; atau
d. merupakan Unit Organisasi yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Logo Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penggunaan dan penempatan Logo Kementerian Keuangan harus dilakukan penyesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-579/MK/6/9/1970 tentang Lambang Departemen Keuangan Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya · dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1403
Lampiran
dapat diakses di www.jdih.kemenkeu.go.id