KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
8 Januari 2021
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ/2021
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBUBUHAN CAP BUKTI PELUNASAN SELISIH KURANG BEA METERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. Umum
Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2021 tentang Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai yang Terutang atas Dokumen Berupa Cek dan Bilyet Giro,
perlu diberikan petunjuk pelaksanaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai pada cek dan/atau bilyet giro.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman pelaksanaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai pada cek dan/atau bilyet giro.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
1. penelitian permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai;
2. pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai; dan
3. bentuk cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai.
D. Dasar
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2021 tentang Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai yang Terutang atas Dokumen Berupa Cek dan Bilyet Giro.
E. Materi
1. Penelitian Permintaan Pembubuhan Cap Bukti Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai
a. Permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai dilakukan dalam hal terdapat pembayaran selisih kurang Bea Meterai yang terutang dengan menggunakan surat setoran pajak.
b. Permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam huruf a diajukan dengan menyampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang mengajukan permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai diadministrasikan atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
c. Permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diajukan oleh:
1) nasabah yang menerbitkan cek dan/atau bilyet giro;
2) bank penyedia cek dan/atau bilyet giro; atau
3) pembawa cek dan/atau bilyet giro.
d. Atas permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) memberikan formulir permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, untuk diisi oleh pihak yang mengajukan permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai.
e. Formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf d yang telah diisi diserahkan kepada Petugas TPT dilampiri dengan:
1) cek dan/atau bilyet giro yang akan dibubuhi cap bukti pelunasan selisih kurang
Bea Meterai; dan
2) SSP yang telah mendapatkan NTPN.
f. Petugas TPT memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada pihak yang mengajukan permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai dalam hal permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan meneruskan permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai kepada Kepala Seksi Pelayanan.
g. Dalam hal kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak terpenuhi, permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai dikembalikan kepada pihak yang mengajukan permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai.
h. Setelah permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai diterima lengkap, Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk memastikan:
1) kebenaran SSP yang telah mendapatkan NTPN melalui konfirmasi NTPN pada sistem informasi yang tersedia;
2) kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah selisih kurang Bea Meterai yang harus dilunasi;
3) kesesuaian keterangan nomor seri cek dan/atau bilyet giro yang tercantum dalam SSP dengan nomor seri cek dan/atau bilyet giro yang dimintakan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai; dan
4) kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran, yaitu kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 100.
i. Dalam hal kebenaran/kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf h terpenuhi:
1) Pelaksana Seksi Pelayanan membubuhkan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai pada sisi muka cek dan/atau bilyet giro;
2) Kepala Seksi Pelayanan membubuhkan tanda tangan, nama terang, dan cap Kantor Pelayanan Pajak pada sisi belakang cek dan/atau bilyet giro; dan
3) Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mengembalikan cek dan/atau bilyet giro yang telah dibubuhi cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai, tanda tangan, nama terang, dan cap Kantor Pelayanan Pajak kepada pihak yang mengajukan permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai.
j. Dalam hal kebenaran/kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf h tidak terpenuhi, Pelaksana Seksi Pelayanan mengembalikan permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada pihak yang mengajukan permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai.
k. Dalam rangka pengadministrasian dan pengawasan, Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencatatan atas pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai yang telah dilaksanakan, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
2. Pembubuhan Cap Bukti Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai
a. Cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai dibubuhkan pada sisi muka cek atau bilyet giro.
b. Cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai dibubuhkan sedemikian rupa sehingga tidak menutupi atau menimpa unsur atau informasi utama yang telah tercantum dalam cek atau bilyet giro, khususnya unsur Magnetic Ink Character Recognition (MICR).
3. Bentuk Cap Bukti Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai
a. Cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai paling sedikit memiliki unsur-unsur:
1) tulisan "BEA METERAI LUNAS"; dan
2) tulisan nominal selisih kurang Bea Meterai.
b. Ukuran cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai disesuaikan dengan ukuran cek dan/atau bilyet giro.
c. Format cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai adalah sebagai berikut.
----------------------------------------
l BEA METERAI LUNAS l
l Rp7.000,00 l
----------------------------------------
Ukuran : - lebar maksimal 1 cm
- panjang maksimal 3 cm
F. Penutup
Dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai berpedoman pada Surat Edaran ini.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2021
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
SURYO UTOMO