PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020

             PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2020

TENTANG

RINCIAN BIDANG USAHA DAN JENIS PRODUKSI INDUSTRI PIONIR SERTA TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan,perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
  3. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 35);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PajakPenghasilan Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1088);
  5. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1172)

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TENTANG RINCIAN BIDANG USAHA DAN JENIS PRODUKSI INDUSTRI PIONIR SERTA TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

  1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
  2. Penanaman Modal Baru adalah segala bentuk kegiatan menanam modal dalam rangka pendirian usaha baru maupun perluasan kegiatan usaha.
  3. Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
  4. Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, nomor induk berusaha, atau izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara online single submission wajib pajak pada saat pengajuan permohonan pengurangan pajak penghasilan badan, termasuk perluasan dan perubahannya sepanjang termasuk dalam kriteria Industri Pionir.
  5. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara online single submission setelah pelaku usaha melakukan Pendaftaran.
  6. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara online single submission untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
  7. Pimpinan Perusahaan adalah direksi yang tercantum dalam anggaran dasar/akta pendirian perusahaan atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi badan hukum perseroan terbatas atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk selain badan hukum perseroan terbatas.
  8. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
  9. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

BAB II

BIDANG USAHA DAN JENIS PRODUKSI INDUSTRI PIONIR YANG DAPAT DIBERIKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

Pasal 2

  1. Wajib pajak badan yang melakukan Penanaman Modal Baru pada Industri Pionir dapat diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan.
  2. Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
  3. Rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

BAB III

TATA CARA PENENTUAN PEMENUHAN KRITERIA DAN PERMOHONAN PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN SECARA LUAR JARINGAN (LURING)

Pasal 3

  1. Wajib pajak badan yang dapat mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan harus memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
  2. Permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh wajib pajak secara dalam jaringan (daring) melalui sistem online single submission.
  3. Dalam hal sistem online single submission belum tersedia, penentuan pemenuhan kriteria dan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara luar jaringan (luring).
  4. Kriteria sistem online single submission belum tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu:

a.sistem online single submission untuk penentuan pemenuhan kriteria untuk pengajuan permohonan pengurangan pajak penghasilan badan dalam masa transisi;

b.sistem online single submission dalam kondisi bermasalah sehingga tidak dapat diakses selama 5 (lima) Hari;

c.tidak tersedianya jaringan internet pada daerah kabupaten/kota tertentu untuk mengunggah permohonan; atau

d.kondisi kahar (force majeure)

Pasal 4

1. Permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) kepada BKPM menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut

a.fotokopi NIB;

b.fotokopi izin usaha/izin prinsip/izin perluasan;

c.fotokopi nomor pokok wajib pajak;

d.surat pernyataan belum mulai berproduksi komersial;

e.surat pernyataan memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal;

f.surat pernyataan berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan Pajak Penghasilan badan;

g.rincian aktiva tetap wajib pajak dalam rencana nilai penanaman modal;

h.surat keterangan fiskal para pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir;

i.surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pimpinan perusahaan.

3. Format rincian aktiva tetap wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

4. Format surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

5. BKPM melakukan verifikasi pemenuhan kriteria dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

6. Dalam hal verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan lengkap dan benar, BKPM menerbitkan tanda terima permohonan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

7. Dalam hal verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan belum lengkap dan benar, BKPM melakukan pengembalian permohonan disertai catatan detail hasil verifikasi.

Pasal 5

1. Ketentuan mengenai permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan oleh wajib pajak badan dengan bidang usaha yang tidak tercantum dalam Lampiran I Peraturan Badan ini.

2. Wajib pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (2), dan ditambah dengan:

a.kajian pemenuhan kriteria Industri Pionir, diantaranya berupa:

1.penjelasan alur proses produksi atas kegiatan usaha dan cakupan produk;

2.proyeksi laporan keuangan berikut Pajak Penghasilan (PPh) yang dibebaskan dan PPh yang dibayarkan setelah mendapatkan fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan serta pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai dari Saat Mulai Berproduksi;

3.data pendukung untuk masing-masing kriteria kuantitatif Industri Pionir sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.

b.penghitungan sendiri kriteria kuantitatif Industri Pionir dengan skor mencapai paling sedikit 80 (delapan puluh).

3.  Format penghitungan sendiri kriteria kuantitatif Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.

4. BKPM melakukan penilaian atas penghitungan skor pemenuhan kriteria kuantitatif Industri Pioner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari.

5.  Dalam hal hasil penilaian BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperoleh skor paling sedikit 80 (delapan puluh), penanaman modal Wajib Pajak dinyatakan memenuhi Kriteria Industri Pionir.

6.  Dalam hal hasil penilaian BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencapai skor 80 (delapan puluh), penanaman modal Wajib Pajak dinyatakan tidak memenuhi kriteria Industri Pionir.

7.  Dalam hal penanaman modal Wajib Pajak dinyatakan tidak memenuhi kriteria Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (6), BKPM menerbitkan surat penolakan atas permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.

8. Format surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

BAB IV

KEPUTUSAN PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

Pasal 6

1.  Atas permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) yang dinyatakan lengkap dan benar, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

2.  Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 5 (lima) Hari sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar.

3.  Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani dengan:

a.tanda tangan elektronik; atau

b.tanda tangan basah,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.  Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan dalam bentuk tanda tangan basah.

5.  Bentuk Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 7

  1. Terhadap permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang telah diajukan sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dan telah mendapatkan putusan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh BKPM, diproses dengan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
  2. Terhadap permohonan pengurangan Pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang telah diajukan sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, namun belum mendapatkan putusan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, diproses dengan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.memiliki komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f; dan

b.memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c dan huruf d.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 934) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 821), sepanjang mengatur ketentuan dan tata cara permohonan fasilitas Pajak Pembebasan atau Pengurangan Pajak penghasilan badan (Tax Holiday), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 47) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1692), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Desember 2020

KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

BAHLIL LAHADALIA

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Desember 2020

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles