Q & A e-faktur 3.0 09 Oktober 2020
1. Apakah faktur pajak yang muncul di prepopulated, data wajib diakui semua ? Meskipun kita tidak dapat faktur pajaknya?
- Memang bisa dikreditkan walaupun tidak dapat faktur pajaknya. Tetapi harus memenuhi persyaratan.
2. Pengkreditan Pajak Masukan pada PIB, apakah sama masa pengkreditan akan expired 3 bulan seperti Pajak Masukan pada umumnya?
3. Solusi apa yang bisa kami lakukan bila penandatangan e-Faktur kami per 2019 berganti ke pejabat baru yang mana contoh tandatangannya belum kami laporkan ke KPP (pejabat yang lama sudah kami laporkan). Hal ini terjadi karena kami lupa, akibat e-Faktur sekarang tanda tangan secara elektronik.
- Peraturan tentang penandatangan faktur pajak belum berubah. Maka, tetap harus memberi pemberitahuan paling lambat 1 bulan setelah penandatangan menandatangani faktur pajak.
- Saran: langsung dilaporkan penandatangan baru ini.
4. Apakah data di e-faktur bisa di print? Misalnya saya sudah input data di e-Faktur dan ingin print data yang sudah diinput?
- Semua bisa di print, bisa di download dalam file csv
Untuk data retur yang telah diinput apakah bisa di buat pdf nya jika sudah berhasil?
5. Apakah posting masih bisa dilakukan berulang?
- Bisa, tetapi harus hapus dahulu
6. Pengiriman PPN versi 3.0 apakah masih dapat menggunakan vendor ASP?
- Diwajibkan menggunakan web-based. Mulai masa pajak September 2020 yang dilaporkan pada Oktober 2020 ini.
7. Di web base e-faktur, password akun PKP yang kita masukkan, apakah yang dimaksud password DJP? Tadi sempat dengar juga, bahwa utk mengakses web base e faktur harus di komputer yang ada sertifikasi PKP. Itu apakah benar?
- Passwordnya berbeda
- Sertifikat Elektroniknya harus sudah di install di web browser
Download CSV prepopulated di web base efaktur, itu nanti gunanya untuk apa ya? Apakah ada kaitannya dengan melapor SPT?
- Sebelum web-based, melaporkan melalui file csv.
8. Bagaimana cara pelaporan pembetulan SPT masa Juli 2020?
- Seperti pada umumnya, menggunakan file csv
9. Untuk dokumen yang dipersamakan tidak dibahas di sini? Apa sudah prepopulated juga?
- Data prepopulated masih hanya PIB, dokumen lain masih harus input manual.
10. Menanggapi pertanyaan saya yang tadi, saya ada beberapa faktur pajak yang belum saya laporkan karena saya tidak mendapatkan fisik faktur pajak tersebut. Saya baru tahu ada faktur pajak dari prepopulated data. Apakah saya harus pembetulan PPN selama tahun 2020?
- Jika ingin dikreditkan, bisa pembetulan.
11. Apabila PT kami belum download aplikasi e-faktur 3.0, apakah laporan SPT Masa September 2020 masih bisa dengan versi 2.2?
- Implementasi berlaku sejak 1 Oktober 2020, jadi tidak bisa, harus melaporkan menggunakan e-Faktur 3.0.
12. Untuk perpanjangan sertiikat apakah bisa diwakilkan atau wajib pajak sendiri (Direktur) yang datang?
- Untuk perpanjangan sertifikat elektronik secara online, bisa menghubungi KPP melalui whatsapp atau e-mail. Jika belum tersedia, harus datang langsung.
13. Pada kolom prepolutaed, baik B1 maupun B2 terdapat kolom masa dan tahun. Apakah kolom pada masa tersebut, merupakan SPT yang akan kita kreditkan/laporkan?
- Masa yang diinput adalah masa yang ingin dikreditkan.
14. Untuk input pajak keluaran apakah seperti versi 2.2
- Prepopulated/input sendiri
15. Apakah e-faktur versi 3.0 pengaruh untuk faktur keluaran?
- Tidak, seperti normal. Faktur Pajak keluaran sudah langsung terekam di web.
16. Untuk data retur yang bisa dibuat pdf nya caranya bagaimana ya Pak?
17. Apakah kalau di masukkan semua, yang tidak memenuhi syarat tidak di reject oleh sistim?
- Iya, tidak di reject secara langsung, kita harus recheck kembali/merubah sendiri. Status normalnya "Dikreditkan" kecuali kode FP 07/08.
18. Saya pernah diinfokan AR baru jika ada Surat Pajak mengenai penginputan double/ganda nomer Faktur Pajak Masukan dari AR sebelumnya, karena kebetulan Surat Pajak saya tidak terima dan saya balik komplain. Tidak mungkin nomer faktur pajak sama bisa diupload, dan akhirnya dapat approval internal dihapuskan masalah ini dari KPP.
Apakah akan bisa ada penggandaan nomer inputan Faktur Pajak Masukan lagi dengan e-Faktur versi 3.0?
- Tidak ada penginputan double, bisa di check dengan scan barcode.
19. Kalau selama ini kita tidak pernah melaporkan spesimen tanda tangan faktur pajak atas pejabat yang ditunjuk, apakah ada sanksinya?
- Faktur pajak bisa dianggap tidak sah
20. Setelah install e-faktur 3.0 ketahuan ada faktur masa Okt & Nov 2019 yang belum terlapor. Apakah faktur masukan tersebut masih bisa dikreditkan?
- Bisa dikreditkan melalui pembetulan.
21. Mau tanya kalau ada faktur pajak masukan yang belum dikreditkan di tahun 2019 apakah masih bisa dikreditkan karena sudah lewat 3 bulan dan apakah SPTnya jadi lebih bayar?
- Bisa melakukan pembetulan, normalnya bisa menjadi lebih bayar.