PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/PMK.03/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6/PMK.03/2021


TENTANG

PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYERAHAN/PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN, DAN VOUCER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :

  1. bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, perlu mendapat kepastian hukum;
  2. bahwa untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa, perlu mengatur ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer;
  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (1), Pasal 8A ayat (2), dan Pasal 13 ayat (1a) huruf d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer;


Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);

MEMUTUSKAN :


Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYERAHAN/PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN, DAN VOUCER.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  3. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  4. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  5. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  6. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  7. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
  8. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  9. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
  10. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
  11. Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah Pengusaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
  12. Pulsa Prabayar yang selanjutnya disebut Pulsa adalah hak penggunaan produk telekomunikasi dalam satuan perhitungan biaya telepon dan/atau biaya data dengan sistem pembayaran di awal periode pemakaian.
  13. Kartu Perdana adalah kartu yang digunakan oleh pelanggan jasa telekomunikasi untuk dapat menggunakan jasa telekomunikasi pascabayar atau prabayar.
  14. Token Listrik Prabayar yang selanjutnya disebut Token adalah hak penggunaan tenaga listrik berupa digit angka yang dimasukkan ke dalam meteran dengan sistem pembayaran di awal periode pemakaian.
  15. Voucer adalah media pembayaran atas pembelian barang dan jasa oleh pembeli atau penerima jasa untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang berbentuk fisik atau elektronik, untuk penggunaan diskon atau belanja.
  16. Pengusaha Penyelenggara Saluran Distribusi yang selanjutnya disebut Penyelenggara Distribusi adalah Pengusaha yang melakukan kegiatan distribusi Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan/atau Voucer.
  17. Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama adalah Penyelenggara Distribusi yang memperoleh Pulsa dan/atau Kartu Perdana dari Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
  18. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua adalah Penyelenggara Distribusi yang memperoleh Pulsa dan Kartu Perdana, dari Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama.
  19. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya adalah Penyelenggara Distribusi pada tingkat selanjutnya setelah Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua.
  20. Penyedia Tenaga Listrik adalah pengusaha yang melakukan kegiatan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
  21. Penyelenggara Voucer adalah Pengusaha yang melakukan kegiatan pelayanan berupa penerbitan, pengelolaan, dan distribusi Voucer.
  22. Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.
  23. Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
  24. Pemungut PPh adalah Wajib Pajak yang dikenai kewajiban untuk melakukan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh.
  25. Pemotong PPh adalah Wajib Pajak yang dikenai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh.
  26. Pajak Penghasilan Pasal 22 yang selanjutnya disebut PPh Pasal 22 adalah bentuk pemungutan pajak yang dilakukan Pemungut PPh terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

BAB II
PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pasal 2

 

(1)
 

Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN.

(2)
 

Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pulsa dan Kartu Perdana.

(3)
 

Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk Voucer fisik atau elektronik.

(4)
 

Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Penyedia Tenaga Listrik dikenai PPN.

(5)
 

Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa Token.

(6)
 

Token sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan listrik yang termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 3


Atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa:

  1. jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token oleh Penyelenggara Distribusi;
  2. jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara Voucer;
  3. jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi; atau
  4. jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh Penyelenggara Voucer,

dikenai PPN.

Pasal 4

(1) PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat  (2) oleh :

  1. Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan/atau pelanggan telekomunikasi;
  2. Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi;
  3. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung; dan
  4. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.

(2) PPN yang terutang atas penyerahan : 

  1. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipungut oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
  2. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama; dan
  3. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua.

(3) PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dipungut 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat kedua pada saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

(4) Pemungutan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Pasal 5

(1) PPN yang terutang atas penyerahan Token oleh Penyedia Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dibebaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Token sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada pelanggan listrik secara langsung atau melalui Penyelenggara Distribusi.

Pasal 6

(1) PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dipungut oleh Penyelenggara Distribusi.

(2) Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Distribusi sehubungan dengan penyerahan Token sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

Pasal 7

(1) PPN yang terutang atas penyerahan jasa pemasaran dengan media Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dipungut oleh Penyelenggara Voucer.

(2) Jasa pemasaran dengan media Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan layanan promosi atau marketing barang dan/atau jasa oleh Penyelenggara Voucer kepada pedagang atau penyedia jasa.

(3) Jasa pemasaran dengan media Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

  1. penyediaan tempat berupa situs sebagai tempat bagi pedagang atau penyedia jasa untuk mempromosikan atau memasarkan barang dan/atau jasa;
  2. penginformasian program diskon barang dan/atau jasa dengan menggunakan sarana komunikasi elektronik kepada Pembeli potensial; dan/atau
  3. penerbitan, pengelolaan, dan penyerahan Voucer kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa, untuk ditukarkan oleh Pembeli dan/atau Penerima Jasa dengan barang dan/atau jasa yang diserahkan oleh pedagang atau penyedia jasa.

(4) Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi Voucer penawaran diskon (daily deals voucher).

Pasal 8

(1) Penyerahan Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) oleh:

  1. Penyelenggara Voucer kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa; dan
  2. Pembeli dan/atau Penerima Jasa kepada pedagang atau penyedia jasa,

tidak dikenai PPN.

(2) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh pedagang atau penyedia jasa kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 9

(1) PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dipungut oleh Penyelenggara Voucer dan/atau Penyelenggara Distribusi.

(2) Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan layanan oleh:

  1. Penyelenggara Voucer kepada pedagang atau penyedia jasa, dan/atau PPMSE; dan/atau
  2. Penyelenggara Distribusi kepada Penyelenggara Voucer, Penyelenggara Distribusi lainnya, Pembeli, dan/atau Penerima Jasa,

dalam rangka mempermudah transaksi pembayaran oleh Pembeli dan/atau Penerima Jasa.

(3) Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

  1. penerbitan dan pengelolaan Voucer; dan/atau
  2. penyerahan Voucer kepada Penyelenggara Distribusi, Pembeli, dan/atau Penerima Jasa.

(4) Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi Voucer belanja (gift voucher), Voucer aplikasi, atau konten daring (online), termasuk Voucer permainan daring (online game).

Pasal 10

(1) Penyerahan Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b oleh:

  1. Penyelenggara Voucer kepada Penyelenggara Distribusi, Pembeli, dan/atau Penerima Jasa;
  2. Penyelenggara Distribusi kepada Penyelenggara Distribusi selanjutnya, Pembeli, dan/atau Penerima Jasa; dan/atau
  3. Pembeli dan/atau Penerima Jasa kepada pedagang atau penyedia jasa dan/atau PPMSE, tidak dikenai PPN.

(2) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh pedagang atau penyedia jasa dan/atau PPMSE kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 11

(1) PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf d, dipungut oleh Penyelenggara Voucer.

(2) Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan layanan oleh Penyelenggara Voucer kepada pemilik pelanggan (principal) dalam rangka mempertahankan, meningkatkan loyalitas, atau memberikan penghargaan kepada pelanggan yang paling sedikit meliputi:

  1. pengelolaan penghargaan berupa poin (point reward) yang diterbitkan oleh pemilik pelanggan (principal);
  2. penerbitan dan pengelolaan Voucer;
  3. penyerahan Voucer kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa, untuk ditukarkan dengan barang dan/atau jasa yang diserahkan oleh pedagang dan/atau penyedia jasa; dan/atau
  4. penyaluran penghargaan (reward) berupa uang tunai kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa.

(3) Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi Voucer loyalitas (loyalty voucher) dan Voucer penghargaan (reward voucher).

Pasal 12

(1) Penyerahan penghargaan berupa poin (point reward) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a oleh:

  1. pemilik pelanggan (principal) kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa sebagai pelanggan; dan
  2. Pembeli dan/atau Penerima Jasa sebagai pelanggan kepada Penyelenggara Voucer,

tidak dikenai PPN .

(2) Penyerahan Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c oleh:

  1. Penyelenggara Voucer kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa; dan
  2. Pembeli dan/atau Penerima Jasa kepada pedagang atau penyedia jasa,

tidak dikenai PPN.

(3) Penyerahan penghargaan (reward) berupa uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d oleh Penyelenggara Voucer kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa tidak dikenai PPN.

(4) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh pedagang atau penyedia jasa kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 13

(1) PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak.

(2) Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b berupa Harga Jual, yaitu sebesar nilai pembayaran yang ditagih oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Penyelenggara Distribusi.

(3) Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada:

  1. pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berupa nilai lain, yaitu sebesar nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya; atau
  2. pelanggan telekomunikasi secara langsung berupa Harga Jual.

(4) Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berupa Penggantian, yaitu sebesar: 

  1. komisi atau pendapatan administrasi; atau
  2. selisih antara nilai nominal Token dan nilai yang diminta, tidak termasuk pajak antara lain pajak daerah yang dikenakan atas penerangan jalan dan bea meterai,

atas penjualan Token.

(5) Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa pemasaran dengan media Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), atau jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berupa:

  1. Penggantian; atau
  2. nilai lain, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih, dalam hal penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin).

(6) Nilai Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a yaitu sebesar:

  1. komisi atau imbalan yang diterima dalam hal penyerahannya didasari pada pemberian komisi atau imbalan; atau
  2. selisih antara nilai yang ditagih dan nilai yang dibayar atas penjualan Voucer dalam hal penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi atau imbalan. 

Pasal 14

(1) PPN atas penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b, terutang pada saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit, oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama.

(2) PPN atas penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), terutang pada saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit, oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua.

(3) Saat terutangnya PPN atas:

  1. jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
  2. jasa pemasaran dengan media Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
  3. jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); atau
  4. jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 15

(1) Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Distribusi, dan Penyelenggara Voucer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan:

  1. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan/atau
  2. Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 11 ayat (1).

(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:

  1. memenuhi persyaratan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  2. mencantumkan identitas pihak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, yaitu nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan, dalam hal penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan secara eceran oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Distribusi, dan Penyelenggara Voucer. 

(3) Bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh Penyelenggara Distribusi atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

(4) PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut:

  1. memenuhi persyaratan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  2. mencantumkan identitas pihak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, yaitu nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan. 

Pasal 16

 (1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan atas Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dapat dikreditkan oleh:

  1. Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a;
  2. Pengusaha Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b; dan
  3. Pengusaha Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c,

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, tidak dapat dikreditkan oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya dan pelanggan telekomunikasi.

(3) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(4) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 11 ayat (1), yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa:

  1. Penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a, dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
  2. nilai lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b, tidak dapat dikreditkan.

Pasal 17

 (1) Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sepanjang Pengusaha tersebut semata-mata melakukan penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

(2) Dalam hal Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya:

  1. selain menyerahkan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), juga menyerahkan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak; dan
  2. memiliki jumlah penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak yang melebihi batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil, 

Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan memungut, menyetor, serta melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak.

(3) Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya selain wajib melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga wajib melaporkan penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Formulir 1111.
 

BAB III
PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN

Pasal 18

(1) Atas penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yang merupakan Pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22.

(2) Pemungut PPh melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% dari:

  1. nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya; atau
  2. Harga Jual, atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.

(3)  Dalam hal Wajib Pajak yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemungutan lebih tinggi 100% (seratus persen) dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut.

(5) PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terutang pada saat diterimanya pembayaran, termasuk penerimaan deposit, oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua.

(6) Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan atas pembayaran oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang:

  1. jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
  2. merupakan Wajib Pajak bank; atau
  3. telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

(7) Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a atau huruf b dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas.

(8) Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

  1. memungut PPh Pasal 22 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 pada setiap akhir bulan diterimanya pembayaran;
  2. menyetorkan PPh Pasal 22 yang dipungut; dan
  3. melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22, 

sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

(9) Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

(1) Penghasilan berupa:

  1. imbalan sehubungan dengan jasa; dan/atau
  2. penghargaan dalam bentuk voucer, poin, uang tunai atau bentuk lainnya;

merupakan objek Pajak Penghasilan.

(2) Atas imbalan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pemberian:

  1. jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token oleh Penyelenggara Distribusi;
  2. jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara Voucer;
  3. jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi; atau
  4. jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh Penyelenggara Voucer, merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.

(3) Atas imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Distribusi dan/atau Penyelenggara Voucer dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN.

(4) PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan imbalan yang merupakan Pemotong PPh.

(5) Dalam hal penerima imbalan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu:

  1. seluruh imbalan berupa komisi atau pembayaran sejenis lainnya yang dibayarkan sehubungan dengan jasa yang diberikan; atau
  2. selisih antara nilai yang ditagih dan nilai yang dibayar atas penjualan Voucer dalam hal jasa yang diberikan tidak didasari pada pemberian imbalan berupa komisi atau pembayaran sejenis lainnya. 

(7) Pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan jika:

  1. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; dan/atau
  2. imbalan sehubungan dengan jasa tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan 

(8) Pemotong PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (4):

  1. memotong PPh Pasal 23 dan membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23;
  2. menyetorkan PPh Pasal 23 yang dipotong; dan
  3. melaporkan PPh Pasal 23 yang dipotong dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23, 

sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Pasal 20 

(1) Penyetoran dan pelaporan:

  1. PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8); dan
  2. PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8),

dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak.

(2) Bukti pemotongan dan/atau pemungutan:

  1. PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8); dan
  2. PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8),

dibuat sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai bukti pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles