PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 233/PMK.03/2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 191/PMK.010/2015 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP
UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN
PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa ketentuan mengenai penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan
yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan
yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016;
b. bahwa dalam rangka lebih memberikan keseimbangan hak dan kewajiban Wajib Pajak, perlu melakukan
penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali
Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun
2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan
yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan
Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
191/PMK.010/2015 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI
PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali
Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016,
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
(1) Penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh aktiva tetap
berwujud yang berada atau terletak di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak, yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
(2) Aktiva tetap yang telah dilakukan penilaian kembali berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
ini tidak dapat dilakukan penilaian kembali untuk tujuan perpajakan sebelum lewat jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan berdasarkan
Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 8 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
(1) Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan aktiva tetap berupa:
a. aktiva tetap kelompok 1 (satu) dan kelompok 2 (dua), yang telah memperoleh
keputusan persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. aktiva tetap kelompok 3 (tiga) dan kelompok 4 (empat), yang telah memperoleh
keputusan persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun;
atau
c. tanah dan/atau bangunan yang telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian
kembali sebelum lewat jangka waktu 1 (satu) tahun,
sejak dilakukannya penilaian kembali, atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap diatas
nilai sisa buku fiskal semula, dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan
tarif sebesar tarif tertinggi Pajak Penghasilan yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva
tetap dikurangi pajak yang telah dibayarkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(1a) Tarif tertinggi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 bagi Wajib Pajak badan dalam negeri
atau BUT; atau
b. tarif tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 bagi Wajib Pajak orang
pribadi.
(2) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilunasi paling lama 15 (lima
belas) hari setelah akhir bulan terjadinya pengalihan aktiva tetap tersebut.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. pengalihan aktiva tetap Wajib Pajak yang bersifat force majeur berdasarkan keputusan
atau kebijakan pemerintah atau putusan pengadilan;
b. pengalihan aktiva tetap Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, atau
pemekaran usaha yang mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak; atau
c. penarikan aktiva tetap Wajib Pajak dari penggunaan karena mengalami kerusakan
berat yang tidak dapat diperbaiki lagi dan/atau tidak dapat berproduksi kembali.
(4) Selisih antara nilai pengalihan aktiva tetap Wajib Pajak dengan nilai sisa buku fiskal pada saat
pengalihan merupakan keuntungan atau kerugian berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 9
(1) Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap Wajib Pajak di atas nilai sisa buku komersial semula
setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 6
harus dicatat dalam laporan keuangan Wajib Pajak.
(2) Pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang
berasal dari kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap Wajib Pajak, sampai dengan
sebesar selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap secara fiskal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dan Pasal 6, bukan merupakan Objek Pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 jo. Pasal 2 huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan
Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
(3) Dalam hal selisih lebih penilaian kembali secara fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
lebih besar daripada selisih lebih penilaian kembali secara komersial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa
penyetoran yang bukan merupakan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya
sampai dengan sebesar selisih penilaian kembali aktiva tetap secara komersial.
4. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 9A
Dalam hal penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dilakukan oleh Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, penetapan nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali dapat
dilakukan oleh penilai pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
5. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 11A
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak diundangkannya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk
Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1916