PMK - 29/PMK.03/2015

  PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29/PMK.03/2015
TENTANG
          PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBIT
      BERDASARKAN
   PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG
        KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA
      TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
             UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009
             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
            MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : 
a. bahwa dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi utang pajak sebagai usaha meningkatkan 
penerimaan negara, diperlukan instrumen kebijakan di bidang perpajakan; 
b. bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata 
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 
Tahun 2009, Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk mengurangkan atau menghapuskan 
sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan perpajakan; 
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu untuk 
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit 
Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata 
Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 
Tahun 2009; 
Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 4999); 
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan 
Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268); 
3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara 
Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa 
kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2014 Nomor 25); 
      MEMUTUSKAN: 
Menetapkan : 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBIT 
BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN 
TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALl DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG 
NOMOR 16 TAHUN 2009. 
Pasal 1 
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang 
KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. 
2. Utang Pajak adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan 
sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang 
Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding 
atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar 
bertambah. 
3. Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang 
terbit karena Utang Pajak tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) 
Undang-Undang KUP. 
4. Penghapusan Sanksi Administrasi adalah penghapusan atas sisa Sanksi Administrasi dalam Surat 
Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak. 
Pasal 2 
(1) Wajib Pajak yang melunasi Utang Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016 diberikan Penghapusan Sanksi 
Administrasi. 
(2) Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Utang Pajak yang timbul sebelum tanggal 
1 Januari 2015. 
Pasal 3 
(1) Untuk dapat memperoleh Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Wajib 
Pajak menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. 
(2) Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi 
ketentuan sebagai berikut: 
a. Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan 
b. terdapat sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib 
Pajak. 
(3) Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi 
persyaratan sebagai berikut: 
a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, kecuali dalam hal atas Surat 
Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat 
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan 
Kembali diterbitkan lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, maka 1 (satu) permohonan dapat 
diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak; 
b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; 
c. melampirkan bukti pelunasan Utang Pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi 
lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak; 
d. disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan 
e. ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh 
Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP. 
(4) Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan 
paling banyak 2 (dua) kali. 
(5) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua, 
permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat 
keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat 
menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan 
Wajib Pajak. 
(6) Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap 
diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak. 
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 
berlaku juga untuk permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua. 
Pasal 4 
(1) Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan meneliti persyaratan dan ketentuan tersebut. 
(2) Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi: 
a. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan/atau 
b. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (4), ayat (5), 
dan/atau ayat (6), 
Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi 
mengenai pengembalian permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi. 
(3) Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dikembalikan karena tidak memenuhi 
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (6) atau persyaratan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut: 
a. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan 
sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); atau 
b. untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang 
jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) belum terlampaui. 
(4) Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dikembalikan karena tidak memenuhi 
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan/atau ayat (5), Wajib Pajak tidak dapat 
mengajukan permohonan kembali. 
(5) Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi telah memenuhi ketentuan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), serta persyaratan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak memberikan Penghapusan Sanksi 
Administrasi dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat 
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi. 
(6) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi 
Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak 
yang diajukan permohonan, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima. 
Pasal 5 
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 3 ayat (1), tindakan penagihan pajak atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai 
dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atau 
tanggal surat pengembalian permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi. 
Pasal 6 
(1) Penghapusan Sanksi Administrasi dilakukan secara jabatan dalam hal: 
a. Wajib Pajak telah mengajukan 2 (dua) kali permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi 
administrasi; atau 
b. Wajib Pajak telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi 
administrasi, tetapi jangka waktu 3 (tiga) bulan untuk pengajuan kedua kali telah terlampaui. 
(2) Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 
apabila Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagai berikut: 
a. Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan 
b. terdapat sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib 
Pajak. 
(3) Direktur Jenderal Pajak memberikan Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Adrninistrasi atau 
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi. 
(4) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi 
Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak. 
Pasal 7 
Dokumen berupa: 
1. Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); 
2. Surat Pengembalian Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 4 ayat (2); dan 
3. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi 
Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3), 
dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan 
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
Pasal 8 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia 
Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 13 Februari 2015 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, 
ttd. 
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO 
Diundangkan di Jakarta 
Pada tanggal 13 Februari 2015 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA, 
ttd. 
YASONNA H. LAOLY 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 257

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles