Pada kesempatan kali ini kami mengulas secara lengkap ketentuan mengenai penurunan tarif PPh Obligasi dari 15% menjadi 10% berdasarkan landasan hukum PP 91 Tahun 2021 yang dimana terbit dan efektif berlaku saat PP ini diundangkan yakni tanggal 30 Agustus 2021, sebagai bentuk kesetaraan perlakuan terhadap antara WP Dalam Negeri dengan WP Luar Negeri yang dimana telah terlebih dahulu turun dari 20% menjadi 10%