SE - 30/PJ/2015

 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ/2015
TENTANG
                   PELAYANAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN 
         SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
         (SPT TAHUNAN PPh BADAN) TAHUN PAJAK 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. Umum
Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak dipandang perlu untuk mendukung 
kelancaran penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud disusunnya surat edaran ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan perpajakan oleh 
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada seluruh masyarakat sehubungan dengan batas akhir 
penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014.
Tujuan disusunnya surat edaran ini adalah menjamin terlaksananya pelayanan perpajakan yang prima 
kepada masyarakat oleh setiap unit kerja DJP. khususnya pelayanan sehubungan dengan batas akhir 
penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup surat edaran ini meliputi pelaksanaan pelayanan perpajakan kepada masyarakat 
sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014.
D. Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; dan
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011 tentang Pelayanan Prima.
E. Ketentuan
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983  
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah 
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, batas waktu penyampaian SPT Tahunan 
PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak dan 
untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir 
Tahun Pajak.
2. Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) dan Kantor 
Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia untuk tetap 
buka dan memperpanjang jam kerja pada:
---------------------------------------------------
Hari Tanggal     Jam Kerja
(Waktu Setempat)
---------------------------------------------------
Kamis 30 April 2015 08.00  s.d. 19.00
---------------------------------------------------
3. Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam kerja 
sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT 
Tahunan PPh Badan. Apabila terjadi permasalahan teknis administratif terkait situasi dan 
kondisi di lapangan maka dihimbau untuk bertindak antisipatif dengan selalu mengedepankan 
pelayanan prima dan edukasi terhadap masyarakat.
4. Batas waktu jam kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat diperpanjang sampai 
dengan pelayanan selesai.
5. Untuk melakukan tugas pada tanggal-tanggal tersebut dapat dibentuk tim khusus yang bertugas 
secara bergantian. Pengaturan dan pengawasan pegawai merupakan tanggung jawab 
masing-masing Kepala Kantor.
6. Kepala KPP dan/atau KP2KP wajib melaksanakan:
a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ./2008 tentang Pojok Pajak dan 
Mobil Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak 
Nomor PER-18/PJ/2009;
b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2014 tentang Tata Cara 
Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan; dan
c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ/2014 tentang Petunjuk Teknis 
Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
7. Kepala KPP dan/atau Kepala KP2KP dapat melakukan kerjasama dengan Kantor Pos setempat 
untuk penempatan mobil pos keliling dalam penerimaan SPT Tahunan PPh Badan sehingga akan 
memberikan alternatif pilihan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan kepada Wajib Pajak.
8. Kepala Kantor Wilayah DJP agar melakukan bimbingan dan pengawasan atas pelayanan yang 
dilakukan oleh KPP dan KP2KP yang berada di wilayah kerjanya.
9. Kepala KPP, Kepala KLIP dan/atau Kepala KP2KP agar mengumumkan jadwal jam kerja 
sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada Wajib Pajak.
10. Kepala KPP, Kepala KLIP dan/atau Kepala KP2KP agar mengumumkan kepada Wajib Pajak 
bahwa penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2014 masih dapat 
disampaikan sampai dengan 30 April 2015 melalui cara selain menyampaikan SPT Tahunan PPh 
langsung di KPP/KP2KP sebagai berikut:
a. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak 
terdaftar;
    b. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman 
surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
c. e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi/Application Service Provider (ASP).
11. Kepala KPP, Kepala KLIP dan/atau Kepala KP2KP agar memastikan bahwa pelayanan kepada 
Wajib Pajak tetap diberikan pada waktu jam istirahat dengan pengaturan jadwal piket.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
     
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles