Transfer Pricing istilah yang digunakan untuk menyebutkan kebijakan harga dalam suatu transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Pengertian Transfer Pricing sesungguhnya bersifat netral. Namun, Transfer Pricing kerap kali dianggap sebagai upaya perusahaan multinasional untuk mengurangi beban pajak serta melakukan penggeseran laba.
Anggapan Transfer Pricing sebagai hal yang negatif sesungguhnya mengacu kepada praktik yang disebut manipulasi Transfer Pricing, abuse of Transfer Pricing, atau transfer mispricing. Transfer mispricing merupakan praktik mengatur harga transfer di atas atau di bawah harga wajar sebagai upaya memperkecil jumlah pajak yang terutang, dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak antarnegara.
Globalisasi menjadi salah satu faktor berkembangnya praktik Transfer Pricing. Globalisasi mendorong pertumbuhan perusahaan multinasional. Dengan teknologi, informasi, serta komunikasi mempermudah suatu perusahaan untuk berkembang ke belahan negara lain. Hal tersebut kemudian menghilangkan batasan antar negara dalam kegiatan usaha. Perusahaan semakin mudah melakukan perpindahan barang, jasa, modal, hingga sumber daya manusia antarnegara. Dengan demikian, transaksi perdagangan internasional kini banyak melibatkan pihak-pihak dalam satu grup usaha maupun pihak-pihak yang saling berafiliasi.
Dalam transaksi yang dilakukan pihak-pihak independen (tidak memiliki hubungan istimewa), harga transfer terbentuk atau dipengaruhi oleh pasar. Di sisi lain, kekuatan pasar bisa saja tidak berpengaruh apabila transaksi dilakukan antar pihak dengan hubungan istimewa, sehingga potensi untuk melakukan transfer mispricing semakin besar. Meskipun begitu, otoritas pajak tidak dapat serta-merta menganggap seluruh transaksi yang dilakukan antara pihak dengan hubungan istimewa merupakan transfer mispricing. Transaksi antar pihak dengan hubungan istimewa kerap kali merupakan transaksi yang unik serta kompleks. Transaksi tersebut terkadang sulit dibandingkan dengan transaksi umum yang dilakukan oleh pihak-pihak independen. Maka dari itu, diperlukan regulasi serta panduan untuk menentukan harga transfer wajar dan dapat diterima bagi pihak yang bertransaksi maupun pihak otoritas pajak.
Peraturan tentang Transfer Pricing secara umum diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebutkan bahwa:
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.
- Menurut Pasal 18 ayat 4 UU PPh, Wajib Pajak dianggap memiliki hubungan istimewa apabila: Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir
- Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung
- Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Aturan lebih lanjut dan detail tentang Transfer Pricing termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 43 Tahun 2010 yang diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32 Tahun 2011.