Pic = freepik/ rawpixel.com
Sebelum membuat dokumen harga transfer (TP Doc), Perusahaan perlu memperhaitkan apakah terdapat transaksi yang dilakukan perusahaan dengan pihak-pihak yang berafiliasi. Lalu siapa saja yang disebut pihak berafiliasi? Apakah parent company, subsidiary company, sister company bisa langsung disimpulkan menjadi pihak afiliasi? Pihak Afiliasi Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan Pihak afiliasi yang dimaksud adalah pihak yang mempunyai hubungan istimewa satu sama lain. Hubungan istimewa sendiri berdasarkan pasal 18 ayat 4 UU PPh No. 36/2008 memiliki kriteria sebagai berikut : Pertama, Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir. Kedua, Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau Ketiga, terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Pihak Berelasi Menurut PSAK 7 Dalam praktiknya, terkadang perusahaan menganggap bahwa pengertian pihak afiliasi adalah sama dengan pihak berelasi yang diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 7. Dalam PSAK 7 tentang Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi, diatur mengenai definisi pihak berelasi. Pihak-pihak Berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas tertentu dalam menyiapkan terkait dengan entitas tertentu dalam menyiapkan laporan keuangannya.
Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi jika: memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor, memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor, atau personal manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor Suatu entitas terkait dengan entitas pelapor jika: Pertama, Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama. Kedua, Suatu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama bagi entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha dimana entitas lain tersebut adalah anggotanya suatu kelompok usaha, dimana entitas lain tersebut adalah anggotanya. Ketiga, jika kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama. Keempat, jika satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga. Kelima, jika entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Keenam, jika entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi. Ketujuh, orang yang teridentifikasi memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas atau anggota manajemen kunci entitas. Walaupun memiliki beberapa kesamaan pengaturan dengan PSAK 7, terdapat juga perbedaan pengaturan dengan Undang-Undang Pajak. Dengan demikian, untuk pembuatan TP Doc seyogyanya Wajib Pajak tetap mengacu pada ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku.